Berdasar SK Mendagri, Penjabat Bupati Kepulauan Tanimbar Dilantik Gubernur Maluku

Adventorial News

Ambon, CakraNEWS.ID– Pieterson Rangkoratat diangkat sebagai Pj Bupati Kepulauan Tanimbar ditetapkan dalam Surat Keputusan (SK) Mendagri M Tito karnavian nomor 100.2.1.3-6166 tahun 2023 tanggal 17 November 2023, tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Pj Bupati Kabupaten Kepulauan Tanimbar, dilantik di kantor gubernur Maluku, Senin (27/11/23)

Usai dilantik dan diambil sumpah, Pj Bupati Kabupaten Kepulauan Tanimbar, melakukan penandatanganan pakta integritas, dilanjutkan dengan pemasangan tanda pangkat jabatan dan penyerahan petikan SK, disusul kata-kata pelantikan.

Gubernur Maluku menyatakan, berdasarkan pertaruhan mentri dalam negeri nomor 4 tahun 2023 pasal 14 ayat 2 huruf B menegaskan bahwa, masa Jabatan 1 tahun sebagai mana dimaksud pada ayat 1 dapat dikecualikan apabila ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara pidana Ketentuan tersebut,menjadi dasar bagi mentri dalam negeri tetapkan keputusan pergantian jabatan bupati kepulauan Tanimbar.

“Adanya peristiwa penetapan tersangka dan diikuti kedalam pergantian pejabat bupati yang lama berpotensi menggangu proses penyelenggaran pemerintahan Pembangunan dan Pelayanan Publik di KKT,”ujarnya

Karena itu, lanjut Gubernur, kepada sudara PJ Bupati yang baru di lantik segera mengambil langkah Cepat ber koordinasi dengan Forkopimda, DPRD dan internal Birokrasi Pemda Kabupaten Kepulauan Tanimbar ,begitu pula dengan instansi vertikal,TNI /Polri dan lembaga pemerintah lainnya,”harap gubernur

Orang nomor satu di Maluku itu meminta Penjabat Bupati agar perhatikan sungguh sungguh, setiap aturan kepegawaian maupun aturan keuangan dalam rangka konsulidasi Birokrasi,guna menjaga kepercayaan masyakarat terhadap Pemerintah daerah, sehingga penyelenggaran Pemerintahan dapat tetap berjalan secara baik.

“Berdasarkan keputusan tepat ketentuan pasal 166 ayat 1 Undang-undang nomor 10 tahun 2016 tentang pemilihan gubernur Bupati dan Walikota, dan aturan turunnya menegaskan bahwa pendanaan kegiatan pemilihan kepala daerah dibebakan pada APBD. Oleh sebab itu, saya ingin pastikan bahwa Alokasi anggaran pilkada harus terakomodir pada APBD KKT di di Tahun 2023 maupun tahun 2024,” jelas Gubernur Maluku.

Selain itu tugas penjabat sebagai mana disebutkan dalam keputusan menteri dalam negeri adalah memfasilitasi dan mensukseskan Pemilu presiden dan Wakil Presiden serta Pilkada serentak tahun 2024 termasuk menjaga Netralitas aparatur Sipil Negara di lingkup Pemerintah daerah

Hal ketiga yang disampaikan Gubernur, tim penggerak PKK adalah mitra kerja pemerintah daerah,yang melakukan tugas mulia yaitu pemberdayakan kesejahteraan keluarga .keluarga sebagai basis terkecil dari masyarakat harus mendapatkan prioritas dari kita semua

Sebab bila Keluarga sejahtera maka masyarakat akan sejahtera ,bila masyarakat sejahtra berarti negara pun ikut maju, dan selaku pimpinan daerah saya ucapkan terima kasih kepada sudara Ruben beserta keluarga atas pengabdiannya dan selamat berkerja kepada Saudara Pieterson Rangkoratat bersama ibu dan keluarga dan laksanakan tugas yang mulia ini dengan kesungguhan hati bagi masyakarat KKT.*** CNI-04

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *