Berkas Tahap II Tersangka Persetubuhan Anak Angkat Di Bentas Nusaniwe, Diserahkan Polisi Kepada Jaksa

Hukum & Kriminal

Maluku,CakraNEWS.ID-  Selain berkas tahap 2 ayah kandung setubuhi anak kandung yang terjadi di Batu Merah,  penyidik Unit III Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Pulau Ambon dan Pp.Lease, dalam waktu bersamaan juga menyerahkan tahap II, kasus pencabulan dan persetubuhan anak angkat dengan tersangka T. W. alias O alias K. O (42 tahun).

Kasus pencabulan dan persetubuhan anak angkat yang dilakukan tersangka T. W. alias O alias K. O, kepada korban YR (13) terjadi di rumah tersangka, yang berlamat di Benteng Atas RT 002/RW 004 Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon, pada Kamis (2/6/2022).

Baca Juga: Pergoki Cabuli Dan Setubuhi Anak Angkat Di Bawah Umur, Istri Lapor Suami Ke Polresta Ambon

Kasat Reskrim Polresta Pulaua Ambon dan Pp.Lease, AKP.Johanis Mido Manik, dalam keterangan kepada wartawan menjelaskan, penyerahan tahap 2 ( Berkas Tersangka dan Barang Bukti), kasus pencabulan anak angkat, oleh penyidik PPA Satreksirm Polresta P.Ambon dan Pp.Lease, yang berlangsung di kantor Kejaksaan Negeri Ambon, pada Rabu (24/8/2022), sekitar pukul 10.00 WIT, diterima Jaksa Kejari Ambon, Beatrix Temmar,S.H,M.H.

“Dalam penyerahan tahap 2 tersebut, penyidik Unit PPA Satreskrim Polresta P.Ambon dan Pp.Lease, menyerahkan  barang bukti kepada Jaksa berupa 1 buah baju kaos lengan panjang warna biru, dan 1 buah celana kain pendek warna abu-abu,”ungkap Mido.

Mido mengatakan, penyerahan tahap II tersebut yang dilaksanakan oleh Penyidik Unit III PPA Satreskrim Polresta P.Ambon dan Pp.Lease, merupakan pengungkapan kasus pidana  yang teregister dalam Laporan Polisi nomor : LP/B/275/VI/2022/ SPKT/Polresta Ambon/ Polda Maluku, tanggal 02 Juni 2022

“ Tersangka T. W. alias O alias K. O yang telah di limpahkan ke tahap 2, di sangkan dengan pasal pidana, percabulan dan atau persetubuhan terhadap anak sebagaiman dimaksud Pasal 82 Ayat (1) dan (2) dan atau Pasal 81 Ayat (1) dan (3) UU RI No 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi UU Jo Pasal 64 KUHP,”Ucapnya. *CNI-01

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *