Berkutat di Hukum, Vento Laporkan Asteria dan PB, Tudingan Penelantaran Anak Terbantahkan

Adventorial News

Ambon, CakraNEWS.ID– Kontroversi panjang antara Dominggus Advento Batfutu (Vento) dan mantan istrinya, Asteria Irene Lerebulan, kembali memanas.

Setelah dilaporkan ke Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease dengan tuduhan penelantaran anak, Vento justru membalikkan keadaan dengan melaporkan Asteria dan anak pertama mereka (PB) ke Polda Maluku.

Tuduhan yang dilaporkan bukan hanya soal penelantaran anak, namun juga pencemaran nama baik di media sosial oleh PB terkait unggahan-unggahan yang dianggap merugikan nama Vento.

Dalam sebuah konferensi pers yang digelar di Karang Panjang, Ambon, Selasa (13/5), Vento didampingi oleh kuasa hukumnya, Mona Lappy, memberikan penjelasan mendalam mengenai situasi yang melibatkan keluarganya.

Mona mengungkapkan, meskipun perceraian mereka sudah diputuskan sejak 2019, Vento tetap menjalankan peran sebagai ayah yang bertanggung jawab.

“Hak asuh anak yang ditetapkan pengadilan adalah hak bersama, bukan sepenuhnya satu pihak. Maka tuduhan penelantaran anak yang dilayangkan kepada klien kami sangat tidak berdasar,” ujar Mona tegas.

Mona juga membeberkan perjalanan rumah tangga Vento dan Asteria, yang pertama kali berakhir pada 2010, dengan Asteria sebagai penggugat.

Meski sempat rujuk kembali pada 2011, permasalahan dalam rumah tangga mereka berlanjut hingga perceraian kedua pada 2019.

“Pada 2015, Asteria membawa anak-anak keluar dari rumah pernikahan tanpa seizin Vento, dan melarangnya bertemu dengan anak-anak. Padahal, mereka masih berstatus suami-istri,” tambah Mona.

Bahkan ketika Asteria memutuskan pergi ke Malaysia pada 2022 dan kembali pada Januari 2025, Vento tetap memenuhi kebutuhan anak-anak mereka tanpa ada gangguan, baik secara langsung maupun melalui transfer uang.

“Selama Asteria hilang kontak, Vento tetap menanggung segala kebutuhan anak-anak, dari biaya sekolah hingga kebutuhan bulanan. Pertanyaannya, siapa yang sebenarnya menelantarkan anak?” tanya Mona.

Tak hanya itu, dalam laporan balik yang disampaikan ke Polda Maluku, Vento juga melaporkan Asteria dengan bukti-bukti yang cukup untuk membuktikan bahwa klaim penelantaran anak tersebut adalah fitnah.

“Kami sudah melaporkan tiga kasus secara resmi, dua kepada Asteria dan satu kepada anak pertama mereka (PB), terkait pencemaran nama baik melalui media sosial,” tegas Mona.

Di sisi lain, kasus ini semakin memanas dengan laporan lain yang disampaikan oleh Putry Pasanea, yang juga dikaitkan dengan masalah rumah tangga Vento dan Asteria. Putry melaporkan Asteria terkait tuduhan pembelian mobil senilai Rp 200 juta, yang diklaim atas nama Putry, namun ternyata mobil tersebut merupakan kredit atas nama ibu kandung Putry.

Mona kembali mengungkapkan, “Mobil yang disebutkan dalam pemberitaan adalah mobil kredit yang diambil oleh ibu Putry, Ibu Rachel, dan semua perjanjian kredit serta bukti pembayaran ada di PT Mandiri Tunas Finance.”

Ia menambahkan, bukti-bukti yang lengkap sudah diserahkan kepada pihak berwajib untuk proses hukum lebih lanjut.

Selain itu, Mona juga menyoroti indikasi adanya keterangan palsu yang pernah disampaikan oleh Asteria terkait kasus rekening BRI yang melibatkan Vento beberapa waktu lalu.

“Asteria mengklaim bahwa Vento tidak mengetahui tentang empat rekening yang dibuat oleh Asteria tanpa sepengetahuan klien kami. Namun kini, Asteria memberi pernyataan berbeda di media, yang dapat berisiko hukum,” jelas Mona.

Dengan semua bukti yang telah dikumpulkan, Mona berharap proses hukum ini bisa segera diselesaikan dengan adil. “Kami siap untuk menghadapi segala bentuk proses hukum, karena bukti yang ada sudah jelas mendukung klien kami,” tutup Mona. *** CNI-04

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *