Bersama Itjen Kemendagri, MCW Komitmen Jaga Desa Dari Praktik Korupsi Dana Desa

Adventorial News

Ambon, CakraNEWS.ID– Maluku Coruption Wach (MCW) menyampaikan komitmen menjaga desa dari praktik-praktik penyelewengan penggunaan keuangan negara. Sebagai lembaga hukum, MCW berjanji akan menjalankan program penguatan merubah mindset untuk memajukan Desa. Terkhusus masalah advokasi dan penguatan hukum berbasis pembangunan desa.

Hal ini disampaikan Direktur MCW, Fakaubun dalam dialog Program Penguatan Pemerintah & Pembangunan Desa pelibatan pemuda Maluku yang digelar oleh Itjen Kemendagri di Ambon, Rabu (06/12).

Hadir sebagai keynote speaker, Itjen Kemendagri melalui Rivai Seknun. Peserta dialog sendiri bersal dari kalangan Mahasiswa dan pemuda Maluku yang terdiri dari unsur perwakilan kampus dan  pemuda 11 kabupaten kota di Maluku.

https://www.cakranews.id/libatkan-mcw-itjen-kemendagri-dialog-program-penguatan-pemerintah-pembangunan-desa-digelar-di-ambon/

Direktur MCW, Hamid Fakaubun menegaskan, pihaknya tegak lurus dengan komitmen mengadvokasi masalah-masalah korupsi di Maluku. Tidak sedikit MCW mengadvokasi persoalan dana desa yang berujung pada penetapan tersangka korupsi dana desa.

“Bicara Dana Desa ini seksi. Mengingat ratusan hingga miliaran rupiah dikeolah langsung oleh desa. Fakta di persidangan banyak kepala desa yang terjerat masalah penyalahgunaan dana desa,” akui Fakaubun.

Fakaubun mengendus, kuranganya Sumber Daya Manusia (SDM) di Maluku sehingga penyelewengan sering terjadi. Ditambah dengan tidak berperan dengan semestinya para pendaping desa yang bertugas di lapangan.

“Pendamping desa ini terkesan tidak ada fungsinya. Terkesan mereka menciptakan kondisi ketergantungan Pemdes terhadap mereka. Harusnya mereka mendampingi Desa dalam penyelenggaraan pembangunan Desa dan pemberdayaan masyarakat Desa. Bukan saja itu, mendampingi juga pada hingga tingkat laporan dana,” jelas Fakaubun.

Fakaubun mengaku, temuan lapangan, Pendamping desa tidak memberikan eduksi terhadap pelaporan berbasis sistem. Kebanyakan dijadikan sebagai ajang mencari keuntungan. Satu contoh kasusnya dalam pembuatan laporan.

“Mereka tidak mengajarkan secara konferhensif kepada penyelenggara dana desa (Pemerintah/operator) melainkan membuat mereka ketergantungan. Masa, bertahun-tahun pendamping desa tidak bisa mengajarkan operator cara melaporkan berbasis sistem. Ini soal, paling penting kembali mengevaluas kinera pendamping desa,” tegas dia.

Lanjut dikatakan, korupsi di tingkat desa menjadi isu yang cukup menarik untuk di bahas oleh kalangan masyarakat desa. Mengingat, objek tindakan korupsi di tingkat desa selalu berkaitan dengan dana desa, yang mana diperuntukkan untuk mendorong pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa. Sehingga apabila dana desa tersebut dikorupsi, maka akan menganggu stabilitas pembangunan di desa.

“Kendati demikian, terkadang masyarakat justru tidak memberikan perhatian khusus untuk ikut mengawal pengelolaan dana desa oleh pemerintahan desa. Hal itu juga terjadi dikalangan muda. Tidak memberikan perhatian atau kurang melibatkan diri dalam melakukan pengawasan,” terang Ketua LBH Fakultas Hukum IAIN Ambon tersebut.

Fakaubun menyatakan, seharusnya, peran tanggung jawab sebagai seorang pemuda intelektual ini dimanfaatkan untuk pembangunan desa melalui aktif mengawal penggunaan Anggaran Dana Desa.

Beberapa kasus korupsi dana desa pada praktiknya dilakukan oleh kepala desa dan/atau aparatur desa. Walaupun telah diberikan jaring pengaman melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Pengeloaan Keuangan Desa, namun bukan berarti korupsi dana desa akan menjadi hilang.

Sifat tindak pidana korupsi yang terorganisir dan sistematis, bisa saja menerobos dan mengambil celah dari pengaturan dan pengawasan yang tidak memadai. Terbukti, tidak sedikit kepala desa atau aparatur desa terjerat kasus korupsi sektor dana desa. Oleh karenanya, pengawasan secara kelembagaan maupun sosial merupakan kunci penting untuk mengawal pengelolaan dana desa.

“Saya mengajak kita semua mengibahkan diri kita demi pembangunan desa melalui pengawasan partispatif terhadap pengelolaan dana desa. MCW siap memfasiitasi aduan masyarakat untuk diteruskan dalam proses-proses penegakan hukum. Kita akan bantu sampai pada tingkat melindungi privasi pelapor. MCW membuka diri untuk berkolaborasi dalam pengawalan pembangunan desa-desa di Maluku,” pungkas dia.*** CNI-04

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *