Bicara Ngaur, Pemuda Maluku Sesalkan Pernyataan Kepala Perwakilan Ombudsman

Pemerintahan

Ambon,CakraNEWS.ID-Pernyataan kepala perwakilan Ombudsman RI Perwakilan Maluku Hasan Slamet mematik perhatian Pemuda Maluku, Jumat (09/6/2023).

Sebagaimana santer diberitakan, Hasan Slamet menyatakan, jangan memilih pemimpin yang seperti Gubernur Maluku saat ini. Bahkan menyampaikan Imbauan kepada warga Maluku tidak memilih Gubernur yang malas ke kantor. Hal ini disampaikan, salah satu pemuda Maluku,  Eliza A. de Lima pada Jumat (9/6/2023) di Ambon.

Kepada wartawan, de Lima menyatakan, bahwa fungsi Ombudsman adalah mengawasi penyelenggaraan Pelayanan Publik yang diselenggarakan oleh Penyelenggara Negara dan Pemerintah baik Pusat maupun derah termasuk yang diselenggarakan oleh Badan Usaha Milik Negara serta badan Swasta atau perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu.

“Kita tahu betul bahwa fungsi dan kewenangan Ombudsman itu seperti apa. Apalagi saya pribadi dulu ketika kuliah sebagai mahasiswa pernah magang profesi selama 3 bulan di kantor Ombudsman RI Perwakilan Maluku. Sangat mengapresiasi Ombudsman RI Maluku dalam menjalankan setiap tugas dan fungsinya di Maluku, namun sayangnya pernyataan Kepala Ombudsman RI Perwakilan Maluku kemarin membuat gaduh dan ramai diperbincangkan di media sosial karena menghimbau masyarakat Maluku untuk tidak memilih pemimpin yang malas berkantor,” tandasnya.

Selain itu de Lima menambahkan bahwa seharusnya dengan berbagai kewenangannya Ombudsman harusnya cukup dengan memberikan penilaian berdasarkan warna pada pelayanan publik yang dilakukan oleh tiap lembaga pemerintah.

“Yang saya ketahui biasanya Ombudsman akan merilis penilaian terkait pelayanan publik pada instansi itu dengan warna yaitu merah, kuning, dan hijau berdasarkan nilai – nilai yang ditetapkan sebagai syarat pelayanan publik itu, saya rasa cukup dengan memberikan penilaian dan hasilnya disampaikan terbuka kepada publik saja sudah cukup.”

“Bukan memberikan pendapat untuk mengajak masyarakat Maluku memilih pemimpin karena A dan karena B karena bukan hanya rajin masuk kantor indikator kepala daerah itu sukses dalam menjalankan pemerintahan dan pelayanan publik yang maksimal, karena yang bersentuhan langsung dengan pelayanan publik tiap harinya adalah OPD-OPD yang dibawah kendali kepala daerah,” jelas dia menambahkan.

Pemuda yang aktif di sejumlah organisasi termasuk di DPD KNPI itu mengungkapan, bahwa berdasarkan tugas Ombudsman yaitu:,

  1. Menerima laporan atas dugaan Maladministrasi dalam penyelenggaraan Pelayanan Publik
  2. Melakukan pemeriksaan subtansi atas Laporan
  3. Menindak lanjuti Laporan yang tercakup dalam ruang lingkup kewenangan ombudsman
  4. Melakukan investigasi atas prakarsa sendiri terhadap dugaan Maladministrasi dalam penyelenggaraan Pelayanan Publik
  5. Melakukan koordinasi dan kerja sama dengan lembaga Negara atau lembaga pemerintahan lainnya serta lembaga kemasyarakatan dan perseorangan
  6. Membangun jaringan kerja
  7. Melakukan upaya pencegahan Maladministrasi dalam penyelenggaraan Pelayanan Publik

“Berdasarkan tugas dan fungsi Ombudsman yang saya sudah kemukakan tadi, tidak ada tugas dan fungsi Ombudsman untung mengajak atau menghimbau masyarakat memilih pemimpin berdasarkan kriteria tertentu, karena memilih pemimpin itu adalah melalui mekanisme yang sudah diatur dan setiap warga negara mempunyai hak mutlak untuk memilih pemimpinya,” tegas de Lima.

Menurut de Lima Pernyataan tersebut menurut de Lima, di dalam tahun politik ini juga sangat memunculkan berbagai spekulasi.

“Seperti yang kita ketahui bersama, tahun 2023 ini adalah tahun politik menuju pemilu dan pilkada 2024 untuk itu besar harapan saya untuk tiap tiap instansi terutama lembaga-lembaga pemerintah juga untuk tidak “offside” dan memberikan pernyataan-pernyataan yang sangat subjektif, mari kita dukung dan kawal pemerintahan di Maluku dibawah kepemimpinan bapak Murad Ismail ini untuk kepentingan Maluku yang lebih maju dan sejahtera kedepan” tutup dia.*CNI-04

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *