BNN Dan Bea Cukai, Ringkus 4 Tersangka Penyeludup 50 Kg Sabu-Sabu Jaringan Internasional Dari Malaysia Ke Riau

Hukum & Kriminal

CakraNEWS.ID- Sindikat peredaran gelap narkotika jaringan internasional, dengan modus serah terima di tengah laut, berhasil di ungkap oleh Badan Narkotika Nasional Republik Indonesai bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Bea Cukai.

Dari pengungkapannya 50 kilogram narkotika jenis sabu-sabu, berhasil di dapatkan personil gabungan BNN RI bersama Dirjen Bea Cukai sebuah kapal yang sedang berlabuh di perairan Dumai, Provinsi Riau.

Deputi Pemberantasan BNN RI, Irjen Pol Arman Depari, dalam keterangan pers, pada Minggu (14/6/2020) menjelaskan, terungkapnya penyeludupan narkotik dari Malaysia ke Bagansiapiapi dan Dumai Provinsi Kepri,menggunakan kapal nelayan, berawal dari penyelidikan intensif terhadap laporan masyarakat yang diterima oleh BNN RI.

Alhasil dari penyelidikan yang dilakukan, tanggal 13 Juni 2020, tim gabungan BNN RI, berhasil meringkus dua orang tersangka yang sedang melintas di depan hotel yang berlokasi di Jalan Pahlawan Bagansiapiapi, Provinsi Riau. Dari kedua tersangka, petugas menyita sabu seberat ±20 kg.

Selain meringkus 2 tersangka dengan barang bukti 20 kg narkotika jenis sabu, tim gabungan BNN RI bersama Bea Cukai, berhasil dua tersangka  di kawasan perairan Tanjung Leban Dumai, Provinsi Riau. Dari pelaku, sabu seberat ±30 kg berhasil disita tim gabungan BNN RI dan Bea Cukai.

“Narkoba tersebut diterima di tengah laut dari sindikat Malaysia, kemudian dibawa dan disimpan disebuah gudang sebelum di distribusikan kepada pemesan untuk diedarkan di daerah Pekanbaru,” ungkap Jenderal berpangkat dua bintang emas dipundaknya itu.

Mantan Kapolda Kepri. Itu menuturkan, dari pengungkapan narkotika jaringan internasionl Malaysia ke Riau,BNN berhasil menyita narkotika jenis sabu-sabu dengan total ±50 kg, berserta satu unit mobil Daihatsu Feroza, dan satu unit kapal nelayan penangkap ikan serta peralatan melaut.

Para pelaku dikenakan pasal 114 ayat (2), pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1), UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan hukuman maksimal hukuman mati atau seumur hidup. (CNI-01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *