BNNP Kepri Musnahkan 1 KG Sabu-Sabu, Milik 2 WNI dan 3 WNA Asal Malaysia

Hukum & Kriminal

Kepri,CakraNEWS.ID- Langkah tegas untuk memberantas penyeludupan dan predaran gelap narkotika di wilayah Provinsi Kepulauan Riu, gencar dilakukan oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi Kepulauan Riau (BNNP Kepri). Hal ini di buktikan oleh BNNP Kepri dengan memusnahkan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu seberat  1074,8 gram atau setara 1 kilogram yang di dapatkan dari 5 orang tersangka.

“Berdasarkankan penanganan kasus narkotika dari 3 Laporan Kasus Narkotika (LKN),  5 orang tersangka berhasil di ringkus oleh BNNP Kepri berinisial, Y (24), J (28) Warga Negara Indonesia (WNI). Dan 3 Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia berinisial, E (30), I (26) dan W (23). Kelima tersangka yang diketahui sebagai pengedar sabu-sabu, berhasil diringkus oleh petugas AVSEG Bandara Internasional Hang Nadim Kota Batam, yang selanjutnya diserahkan ke BNNP Kepri untuk dilakukan penyelidikan lanjut,”ungkap Kepala BNNP Kepri Brigjen Pol Richard Nainggolan, didampingi oleh Penyidik Madya BNNP Kepri AKBP Bubung Pramiadi, kepada Wartawan dalam press rilis akhir tahun, Senin (30/12/2019)

Jenderal bintang satu itu menjelaskan, untuk tersangka Y dan J sebagaimana Laporan Kasus Narkotika: LKN/47/XI/2019/BNNP-KEPRI WNI. Kedua tersangka diamankan oleh petugas AVSEG Bandara Hang Nadim Kota Batam pada Jumat (15/11/2019) dengan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu seberat 458 gram yang disimpan di celana dalam yang dipakai tersangka Y. Serta 5 (lima) bungkus kantong plastik warna kuning berisi kristal diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat bruto 551 (lima ratus lima puluh satu) gram yang disimpan di dalam celana dalam dan sepatu yang dipakai J.

Menurut keterangan kedua tersangka Y, dirinya mendapatkan sabu-sabu tersebut dari seseorang yang tidak dia kenal yang merupakan orang suruhan D (DPO) dan A (DPO) yang berada di Lhoksukon, Aceh Utara.

Tersangka Y mendapatkan Sabu tersebut pada tanggal 14 November 2019 di Taman Kota Baloi Lubuk Baja dan disaat penerimaan Sabu tersebut dia disaksikan oleh tersangka J. Tersangka J juga mendapat tawaran mengantarkan sabu bersama Y dikarenakan terlibat utang sebesar Rp. 3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) kepada saudara A (DPO). Sedangkan saudara Y ditawari pekerjaan sebagai pengantar sabu oleh saudara D (DPO) dari Batam menuju Palembang.

“Tersangka Y dan J dijanjikan upah sebesar Rp. 10.000.000 sebagai upah untuk mengantarkan sabu-sabu. Sebelum berangkat ke Batam dia dibekali uang sebesar Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah) yang kemudian membaginya dengan saudara J di Batam. Pada saat di Bandara Hang Nadim Batam untuk menuju Palembang tersangka Y dan J diperiksa petugas AVSEC Bandara dan kedapatan menyembunyikan sabu di belakang dubur, dalam celana dan sepatu. Berdasarkan keterangan tersebut, ke 2 tersangka beserta barang bukti dibawa ke kantor BNNP Kepri guna dilakukan proses penyidikan,”ungkap Nainggolan.

Ia mengatakan, dari barang bukti Narkotika jenis sabu yang disita dari tersangka Y dan J, akan dilakukan pemusnahan sebanyak 919,7 gram dan sebanyak 89,3 gram disisihkan untuk uji laboratorium dan pembuktian perkara di persidangan. Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenakan pasal pasal 114 ayat (2), pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1), UU RI nomor 35 Tahun 2009 dengan hukuman maksimal hukuman mati atau seumur hidup.

Lanjut dikatakan, untuk LKN/48/XII/2019/BNNP-Kepri, dengan tersanga  E WNA asal Malaysia, diamankan oleh Petugas Bea Cukai Batam saat pemeriksaan X-Ray di pelabuhan Internasional Batam Center, Kota Batam, pada Senin (2/12/2019) sekitar pukul 09.00 WIB.

“Dari tangan tersangka, petugas Bea dan Cukai Kota Batam berhasil mendapatkan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu seberat 169 gram. Sabu tersebut dimasukan ole tersangka ke dalam 1 bungkus kantong platik dan 2 buah kondom yang kemudian di masukan tersangka ke dalam perutnya melalui anus,”Ucapnya

Baca Juga: BNNP Kepri Berhasil Ungkap 52 Kasus Narkoba, Dan 17 Jaringan Internasional Di Tahun 2019

Menurut keterangan E, ia mendapat narkoba jenis sabu-sabu tersebut dari seseorang yang tidak ia kenal nama aslinya berinisial F(DPO) yang berada di Malaysia.

“Sabu tersebut dibawa dari Malaysia menuju Batam berdasarkan perintah DPO F dan dia tidak mengetahui Sabu tersebut akan diserahkan kepada siapa. Tersangka E diberi upah sebesar RM 1500 (seribu lima ratus) ringgit Malaysia sebagai pengantar sabu telah dia lakukan 2 (dua) kali sebelumnya,”ungkap Nainggolan.

Nainggolan mengatakan, dari barang bukti Narkotika jenis Sabu yang disita dari tersangka, akan dilakukan pemusnahan sebanyak 133 gram dan sebanyak 36  gram disisihkan untuk uji laboratorium dan pembuktian perkara di persidangan. Atas perbuatannya tersebut tersangka dikenakan pasal pasal 114 ayat (2), pasal 112 ayat (2), UU RI No.35 Tahun 2009 dengan hukuman maksimal hukuman mati atau seumur hidup

Lanjut dikatakannya, untuk LKN/49/XII/2019/BNNP-Kepri dengan tersangka I  (Laki-Laki) dan W (Perempuan) WNA asal Malaysia diamankan oleh petugas Avseg Bandara Internasional Hang Nadim Kota Batam, pada Minggu (8/12/2019) sekitar pukul 09.20 WIB

“Dari tangan kedua tersangka petugas keamanan Avseg Bandara Internasional Hang Nadim Kota Batam, berhasil mendapatkan 2 bungkus plastik klip bening yang di dalamnya terdapat plastik bening berisi kristal diduga Narkotika jenis Sabu seberat 46,1 gram yang disimpan di celana dalam yang dilapisi pembalut wanita yang dipakai oleh W,”Tuturnya.

Menurut keterangan W, ia ditangkap di Bandara Hang Nadim karena membawa Narkotika jenis sabu bersama I sebanyak 46,1 (empat puluh enam koma satu) gram. Yang mana Sabu seberat 26,2 (dua puluh enam koma dua) gram milik saudara W yang dia beli dari teman I yang berada di Malaysia berinisial B (DPO) dengan uang hasil menggadaikan mobilnya dan Sabu seberat 19,9 (sembilan belas koma sembilan) gram milik saudara I.

Pada saat dia berkunjung kerumah I iyanya ditawari pekerjaan mengantarkan Sabu ke Palembang bersama I. Adapun upah yang di beri saudara I kepada W sebesar RM 3000 (tiga ribu) ringgit Malaysia sedangkan Sabu milik W dijual seharga jual sabu milik I yaitu sebesar RM 7000 (tujuh ribu) ringgit Malaysia. Jadi, Sabu sebanyak 46,1 (empat puluh enam koma satu) gram akan dijual I sebesar Rp. 48.000.000 (empat puluh delapan juta rupiah) kepada saudara Y apabila sampai ke Palembang.

“Dari barang bukti Narkotika jenis Sabu yang disita dari tersangka, akan dilakukan pemusnahan sebanyak 22,1 gram dan sebanyak 24 gram disisihkan untuk uji laboratorium dan pembuktian perkara di persidangan. Atas perbuatannya tersebut tersangka dikenakan pasal pasal 114 ayat (2), pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1), UU RI nomor 35 Tahun 2009 dengan hukuman maksimal hukuman mati atau seumur hidup,”Pungkasnya. (CNI-01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *