BNNP Maluku Musnakan Barang Haram Narkotika, Sabu 10,10 Gram Dan Ganja 524.14 gram

Hukum & Kriminal

Maluku,CakraNEWS.ID- Sebanyak 10,10 Gram sabu berhasil dimusnakan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Maluku. Barang bukti haram ini merupakan sisa dari temuan BNNP di salah satu perusahan jasa pengiriman di Kota Ambon yang totalnya 10.22 gram, 0.12 di pisahkan untuk kepentingan uji laboratorium.

“Sabu ini dikirim dari Jakarta lewat jasa pengiriman. Namun,  lebih dari 14 hari ditunggu tidak ada pemiliknya sehingga petugas pun menyita barang bukti dan melalukan pengujian di laboratorium serta  meminta penetapan penyitaan dari Kejaksaan Negeri Ambon untuk dimusnahkan,”kata Kepala BNNP Maluku Brigjen Rohmad Nursahid di sela-sela pemusnahan di Kantor BNNP Maluku, Karpan Ambon,[ada Rabu (4/8/2021).

Selain sabu-sabu, BNNP Maluku juga memusnahkan ganja 1 paket seberat 524.14 gram uang didapatkan juga disalah satu jasa pengiriman seberat 534.80 gram, yang kemudian disisahkan untuk pengujian laboratorium seberat 0,06 gram.

“Sisahnya ini,  534,14 gram yang kami musnahkan,” ujar dia.

Kedua jenis barang bukti yang dimusnahkan dengan cara diblender dan dibakar ini,  diamankan bulan Mei 2021 lalu.  Lanjut perwira tinggi Polri ini, menuturkan peredaran narkotika cukup tinggi di wilayah Maluku.

Karena itu,  perang terhadap penyalahagunaan dan peredaran gelap narkotika harus dilakukan secara konferensif dengan melibatkan seluruh elemen bangsa baik pemerintah,  swasta maupun komponen masyarakat.

“Marilah kita berjuang bersama,  bekerja sekuat tenaga menjadikan negara kita bersih dari penyalahagunaan dan peredaran gelap narkotika, khususnya dalam mewujudkan Provinsi Maluku yang BERSINAR (Bersih Dari Narkoba),” tandas Rohmad. (CNI-01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *