Bula, CakraNEWS.ID — Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) tengah menjadi sorotan menyusul terbitnya Surat Keputusan Bupati Nomor 800.1.3.1/70/2025 tentang pemberhentian sementara pejabat pimpinan tinggi pratama di lingkungan Pemerintah Daerah.
Dalam surat tersebut, Bupati SBT, Fachri Husni Alkatiri, resmi memberhentikan sementara Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), Ridwan Rumonin, dari jabatannya.
Langkah administratif ini disampaikan langsung oleh Rumonin saat ditemui wartawan di ruang kerjanya, Selasa (10/6/2025). Dalam pernyataannya, ia mengonfirmasi telah menerima surat keputusan tersebut dan menyatakan kesiapannya untuk mematuhi serta menghormati keputusan pimpinan daerah.
“Salam membangun desa dari saya, Kepala Dinas PMD Kabupaten Seram Bagian Timur yang pada hari ini telah menerima surat keputusan Bupati terkait pemberhentian sementara saya dari jabatan tersebut,” ungkapnya.
Ridwan menegaskan, dengan terbitnya SK Bupati ini, segala aktivitas yang berkaitan dengan urusan pemerintahan desa akan ia tinggalkan untuk sementara waktu, sesuai mandat yang diberikan.
“Dalam rangka merespons dinamika yang ada, saya secara objektif menyampaikan kepada seluruh kepala pemerintah negeri dan negeri administratif bahwa untuk sementara, segala kegiatan yang berkaitan dengan desa akan saya hentikan sementara waktu,” ujarnya.
Sebagai seorang aparatur sipil negara (ASN), Ridwan mengaku siap menjalani masa pemberhentian sementara tersebut dan tetap menjunjung tinggi prinsip kepatuhan terhadap aturan dan mekanisme birokrasi yang berlaku.
Ia pun menyatakan permohonan maaf kepada para pemangku kepentingan desa atas penghentian sementara pelayanan dari pihaknya.
“Karena saya menghormati keputusan Bupati, saya menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh kepala pemerintah negeri-negeri administratif. Mulai dari tanggal 6 hingga 20 Juni 2025, seluruh kegiatan yang menyangkut pemerintahan desa akan ditangani langsung oleh Pelaksana Harian (PLH),” jelasnya.
Ridwan menegaskan bahwa dirinya tetap bersikap kooperatif sembari menunggu kejelasan status dari pimpinan daerah terkait masa depannya dalam jabatan birokrasi.
Lebih lanjut, Ridwan juga menyatakan komitmennya untuk menerima apapun keputusan lanjutan yang akan diambil oleh Bupati SBT nantinya.
“Prinsip saya jelas, saya menghormati seluruh keputusan yang diambil oleh Bupati, dan saya akan tetap kooperatif sambil menanti apakah nanti pada tanggal 20 Juni jabatan saya akan dikembalikan, atau justru akan ada keputusan lanjutan. Apapun hasilnya, saya tetap menghormati proses ini,” pungkasnya.
Diharapkanya, seluruh keputusan yang diambil oleh kepala daerah tetap berpijak pada regulasi dan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik sebagaimana diamanatkan dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
“Semoga keputusan apapun yang nantinya diambil oleh Pak Bupati tetap berlandaskan regulasi dan mekanisme hukum yang berlaku dalam bingkai NKRI,” tutupnya dengan penuh harap.***CNI-01