Cafe Kosong Di Lapangan Merdeka Ambon, Jadi Tempat Bocah 8 Tahun Di Cabuli Pria 14 Tahun  

Hukum & Kriminal

Maluku,CakraNEWS.ID- Pencabulan terhadap bocah 8 tahun kembali terjadi di Kota Ambon, Provinsi Maluku. Kejadian pencabulan bocah 8 tahun dengan pelaku yang masih di bawah umur, terjadi di bekas sebuah cafe kosong di lokasi Lapangan Merdeka, Jalan Pattimura Kelurahan Uritetu, Kecamatan Sirimau Kota Ambon, pada Minggu (9/10/2022) sekitar pukul 22.00 WIT.

Kasat Reskrim Polresta P.Ambon dan Pp.Lease, AKP Mido Johanis Manik, dalam keterangan yang diterima CakraNEWS.ID, Selasa (18/10/2022) menjelaskan, kejadian pencabulan anak di bawah umur, dilakukan pelaku anak berinisial C (14 Tahun) kepada korban berinisial B (8 Tahun).

“Pelaku anak sebelum melakukan pencabulan terhadap korban anak, mencekik korban, lalu menutup wajah dan juga hidung korban anak menggunakan tangannya. Korban yang di tutup wajah dan hidung oleh pelaku akhirnya di cabuli dengan cara mencium pipi dan juga bibir korban kemudian pelaku anak menurunkan celana korban anak sampai dibawah lutut lalu pelaku anak memasukan sambil menusuk-nusuk jarinya ke alat vital korban,”ungkap Mido.

Mido mengatakan, kejadian berawal ketika korban yang saat itu tengah membantu saksi Y (Ibu Korban), untuk berjualan di lapangan merdeka. Seusai berjualan dengan ibunya, korban yang saat itu sedang duduk di bawah pohon yang berada di samping bangunan bekas cafe di datangi oleh pelaku.

Pelaku kemudian mengajak korban untuk mengambil sisa-sisa gelas aqua plastik yang ada di dalam cafe kosong (TKP). Bukan nya mengambil sisa bekas aqua gelas,korban yang tengah bercerita lepas dan berduaan dengan pelaku, malah di tutup mulut oleh pelaku. Pelaku menutup mulut korban dengan tangan kemudian berkat kepada korban ‘Badiam Nanti Orang Tau’ (Dialeg Ambon).

“Korban yang  di tutup mulut oleh pelaku sempat merasakan sesak nafas hingga akhirnya menangis, namun dibujuk oleh pelaku. Pelaku kemudian menggendong korban sambal berkata “Badiam Sudah….Badiam Sudah”. Korban kemudian di baringkan oleh pelaku di atas jubin di dalam cafe kosong, kemudian   di cabuli oleh pelaku,”ucap Mantan Kapolsek Sirimau itu.

Mido mengatakan, korban yang dicabuli oleh pelaku, menggerak – gerakan tubuhnya sambil menangis karena sakit, tetapi pelaku mengatakan“ BADIAM” sambil mencekik leher korban. Korban yang merasa kesakitan terus menangis, membuat pelaku akhirnya berusaha membujuk korban, agar berhenti menangis. Usai mencabuli korban, pelaku kemudian meninggalkan korban yang terbaring di dalam cafe kosong di lokasi lapangan merdeka kota Ambon.

Perbuatan pelaku akhirnya diketahui oleh saksi Y (Ibu Korban), setelah menjumpai korban yang terlihat lemas saat keluar dari dalam cafe kosong. Kepada ibu kandungnya, korban mengaku lehernya di cekik oleh pelaku dan telah di cabuli ole pelaku.

“Perbuatan pencabulan yang dilakukan oleh pelaku, di laporkan oleh saksi Y (Ibu Kandung Korban) ke Mapolresta P.Ambon dan Pp.Lease, pada Senin (18/10/2022), pukul 04.30 WIT,”ucap Mido.

Mido menuturkan, laporan kasus pencabulan dengan tersangka anak di bawah umur teregister dalam Laporan Polisi nomor: LP/B/488/X/2022/SPKT/Resta Ambon/ Polda Maluku, tanggal 10 Oktober 2022.

“Pelaku anak, di amankan personil perlindungan perempuan dan anak (PPA)Satreskrim Polresta P.Ambon dan Pp.Lease, yang dipimpin Kanit PPA, Aipda Orpa Jambormias, pada Senin (10/10/2022). Selain mengamankan pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa, satu pasangan pakaian milik korban,”tutur Mido.

Perwira berpangkat tiga balok emas itu mengatakan, akibat tindakan pencabulan tersebut, korban yang masih di bawah umur, mengalami mengalami trauma dan beberapa luka diantaranya, kemerahan pada mata sebelah kanan, kemerahan pada mata sebelah kiri, dan luka robek pada selaput darah alat kelamin.

“Pelaku anak yang kini di amankan di rutan Mapolres P.Ambon dan Pp.Lease, di sangkan dengan pasal, percabulan terhadap anak sebagaiman dimaksud dalam Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun,” Pungkasnya. *CNI-01

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *