Cegah Minyak Goreng Langka, Satgas Pangan Polri Ingatkan Para Pelaku Usaha
Jakarta,CakraNEWS.ID- Satgas Pangan Polri memperingatkan pelaku usaha yang nekat menimbun minyak goreng. Pasalnya, penimbunan dapat menyebabkan kelangkaan barang. Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, pelaku usaha yang terbukti menimbun sembako dapat kena hukuman maksimal 5 tahun penjara. Kemudian denda paling banyak Rp 50 miliar. “Pelaku usaha yang melakukan penimbunan dapat disangkakan Pasal 107 juncto Pasal […]
Continue Reading