Polda Bali Tetapkan WNA Jerman Jadi Tersangka Alih Fungsi Lahan
Bali,CakraNEWS.ID- Penyidik Polda Bali menetapkan seorang warga negara asing (WNA) Jerman berinisial AF (53) sebagai tersangka tindak pidana alih fungsi lahan pertanian. Alih fungsi lahan itu di area yang kerap dikenal “Kampung Rusia”. Kapolda Bali Irjen. Pol. Daniel Adityajaya S.H, S.I.K, M.Si, menyampaikan, tersangka merupakan Direktur PT. Parq Ubud Partners, Direktur PT. Tommorow Land Development […]
Continue Reading