Piru, CakraNEWS.ID– Kasat Lantas Polres Seram Bagian Barat, Iptu Lala Nanariaian, memimpin kegiatan sosialisasi dan himbauan keselamatan berlalu lintas kepada pengemudi roda dua, roda empat, serta para pengunjung di Dermaga Fery Waipirit, Desa Waipirit, Kecamatan Kairatu.
Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran para pengemudi agar mematuhi aturan berlalu lintas, seperti penggunaan sabuk pengaman, kelengkapan surat-surat kendaraan, dan kepatuhan terhadap pembayaran pajak kendaraan.
Hal ini diharapkan dapat memastikan pengemudi dan penumpang mencapai tujuan dengan aman dan selamat.
Dalam sosialisasi tersebut, Iptu Lala juga menyampaikan pentingnya memahami sanksi hukum, termasuk pasal 192 KUHP ayat 1A dan 2A yang mengatur tentang pemblokiran ruas jalan dan pemasangan polisi tidur yang mengganggu kelancaran lalu lintas.
Pelanggaran terhadap aturan ini dapat dipidana hingga 9 tahun atau 15 tahun jika menyebabkan bahaya bagi keselamatan.
“Dengan adanya kegiatan ini, kami berharap masyarakat semakin sadar akan pentingnya mematuhi aturan lalu lintas demi keselamatan bersama,” singkatnya. *** CNI-04