Fikry Tamher Kritik SK MA 63/2026, Nilai Pemindahan Sidang Cederai Akses Keadilan Korban
Tual, CakraNEWS.ID — Akademisi sekaligus tokoh pemuda Maluku Tenggara dan Kota Tual, Fikry Tamher, menyampaikan pernyataan sikap keras terhadap keputusan pemindahan lokasi sidang perkara pembunuhan siswa MTs Maluku Tenggara berinisial AT (14). Pernyataan tersebut disampaikan melalui rilis pers pada Senin (13/04/2026), yang menyoroti keputusan Mahkamah Agung Republik Indonesia melalui Surat Keputusan Ketua MA Nomor 63/KMA/SK.HK2.1/IV/2026 […]
Continue Reading