Curi Pipa PT ATB, Pemuda Pengangguran di Kota Batam Diringkus Reskrim Polsek Batam Kota 1 Pelaku DPO

Hukum & Kriminal

Batam, CakraNEWS.ID- Ungkap tindak pidana pencurian pipa pengairan ATB milik PT Adyha Tirta Batam(ATB) Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Batam Kota, berhasil meringkus pemuda pengangguran berinisial RG (23)  di daerah Baloi Dam, Kelurahan Sungai Panas, Kecamatan Batam Kota, pada Rabu (4/9/2019) sekitar pukul 18.00 WIB.

” Untuk pengungkapan kasus tindak pidana pencurian pipa pengairan milik PT ATB, Rabu kemarin, Unit Reskrim Polsek Batam Kota, telah mengamankan 1 orang tersangka berinisial RG. Satu orang pelaku lainnya masih DPO berinisial SL dan dalam pengejaran Unit Reskrim Polsek Batam Kota,” ungkap Kapolsek Batam Kota, AKP Ricky Firmasya yang didampingi Kanit Reskrim dan Lasubag Humas Polresta Barelang dalam rilisnya kepada Wartawan, Selasa (17/9/2019).

Perwira tiga balok emas itu mengungkapkan, aksi pencurian pipa pengairan milik PT ATB yang dilakukan oleh kedua pelaku (RG dan SL-red) akhirnya diketahui oleh petugas Security lantaran mencium gumpalan asap dari lasan pipa yang dilakukan oleh kedua pelaku.

Aksi kedua pelaku akhirnya, dilaporkan oleh petugas security Baloi Dam ke anggota Reskrim Polsek Batam Kota. Saat dilakukan penggerebekan terhadap aksi yang dilakukan oleh kedua pelaku, Polisi berhasil mengamankan pelaku RG sedangkan pelaku SL berhasil melarikan diri dan masuk dalam DPO Polsek Batam Kota.

Dari tangan pelaku RG, Polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa,sebilah parang, 1 buah kunci Inggris, pipa steel ukuran 300 meter, pipa galvanis ukuran 200 Milimeter panjangan 3, 6 meter, 1 unit tabung oksigen, dan 1 unit tabung gas.

” Pipa besi hasil curian dari pelaku rencananya akan dijual ke pengumpul besi tua dengan harga perkilo Rp 3000. Dari kejadian tersebut PT ATB mengalami kerugian sebesar Rp 36.000.000,”

Ia mengatakan,  pelaku RG yang berhasil diamankan oleh personil Unit Reskrim Polsek Batam Kota ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara. (CNI-01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *