Danlanud Pattimura Tegaskan Kasus Dugaan KDRT Anggotanya Sudah Diproses Hukum

Adventorial News

Ambon, CakraNEWS.ID– Komandan Lanud Pattimura, Kolonel Pnb Sugeng Sugiharto, S.Sos., M.M., menegaskan bahwa institusinya tidak pernah menutup mata terhadap pelanggaran hukum, termasuk dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang melibatkan Praka TLS, eks anggota Lanud Pattimura yang kini bertugas di Kodiklat TNI AU, Jakarta.

“Saya tidak pernah melindungi atau membiarkan laporan dari WK (istri Praka TLS). Proses hukumnya sudah berjalan bahkan sampai ke Oditurat Militer,” ujar Kolonel Sugeng dalam keterangan resmi, Rabu, (16/7/2025) di Ambon.

Ia menyebut, kasus ini telah melalui tahapan mediasi di Odmil pada pekan lalu, yang dihadiri oleh pihak-pihak terkait, termasuk korban WK, Dansatpom, Ka Odmil, dan penasihat hukum korban.

“Ini bukti bahwa kasus terus berjalan. Bahkan Satpom Lanud Pattimura sudah meminta WK menandatangani sejumlah dokumen tindak lanjut, meski yang bersangkutan belum bersedia,” tambahnya.

Kolonel Sugeng yang baru dua bulan menjabat sebagai Danlanud, mengaku langsung menginstruksikan pemrosesan laporan begitu menerima informasi kasus tersebut.

“Saya tidak ingin ada kesan pembiaran. Laporan ini langsung saya tindak lanjuti,” tegasnya.

Menanggapi berbagai tudingan bahwa kasus ini jalan di tempat, Dansatpom Lanud Pattimura Mayor Heri Wasto juga angkat bicara.

“Kami terbuka terhadap siapa pun, baik aktivis maupun masyarakat, yang ingin mengetahui perkembangan kasus ini. Jangan berspekulasi tanpa data. Datang saja, akan kami jelaskan duduk perkaranya,” ujarnya.

Mayor Heri juga memastikan bahwa proses hukum telah berjalan sesuai aturan.

Diketahui, Praka TLS sempat menjalani penahanan selama tiga bulan di Satpom Lanud Pattimura dan kini kasusnya telah dikoordinasikan dengan pihak Odmil.

“Setiap pelanggaran oleh anggota akan kami proses tuntas, tanpa perlindungan apa pun. Ini komitmen kami,” tegas Mayor Heri.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *