Ambon, CakraNEWS.ID— Fakultas Ilmu Sosial Keagamaan (FISK) Institut Agama Kristen Negeri (IAKN) Ambon mengkaji beragam persoalan sosial, budaya, kemanusiaan dan ekologis yang berkembang di Maluku melalui Seminar Nasional bertema “Urgensi Kajian Komunikasi di Tengah Disrupsi Sosio-Ekologis.”
Memasuki hari kedua, Selasa (29/9/2026), seminar yang telah dibuka sehari sebelumnya itu menghadirkan lima kajian dengan latar persoalan yang berbeda, tetapi beririsan pada satu tema besar: bagaimana masyarakat menghadapi perubahan sosial dan tekanan ekologis yang semakin kompleks.
Dari tradisi Yafetra di Yafila, krisis ekologis, kehidupan pengungsi Patahuwe, relasi masyarakat Huaulu dengan hutan, hingga konflik agraria yang direkam melalui film dokumenter, para pemakalah membawa persoalan lokal ke dalam ruang akademik.
Rangkaian paparan tersebut memperlihatkan bahwa krisis sosio-ekologis di Maluku tidak semata-mata berbicara tentang kerusakan lingkungan. Di dalamnya terdapat persoalan perubahan tradisi, ketahanan komunitas, ruang hidup, identitas masyarakat adat, konflik, hingga cara manusia membangun relasi dengan sesamanya dan alam.
Salah satu paparan mengangkat kajian “Liminalitas Tradisi Yafetra di Yafila: Antara Negasi dan atau Negosiasi” yang disusun Marthinus Nomasu Nuniary, Johanna Silvana Talupun, Valeria Frida Latumahina, Susi Triasti Imlalay dan Engkelini Lalaar.
Kajian tersebut menempatkan Yafetra lebih dari sekadar harta perkawinan. Tradisi itu dipahami sebagai simbol kesiapan berumah tangga, tanggung jawab, penghormatan dan pemeliharaan relasi sosial antarkeluarga.
Namun, perubahan kondisi ekonomi, pendidikan dan perkembangan zaman membuat pelaksanaan Yafetra menghadapi situasi baru. Dalam sejumlah kondisi, kewajiban tersebut dapat disederhanakan atau ditunda hingga keluarga memiliki kemampuan ekonomi.
Melalui perspektif liminalitas Victor Turner, penundaan Yafetra dibaca sebagai ruang transisi. Perkawinan telah berlangsung, tetapi kewajiban adat belum sepenuhnya selesai. Posisi tersebut menciptakan fase “betwixt and between” yang memperlihatkan bagaimana tradisi berhadapan dengan realitas sosial.
Dalam fase itu, solidaritas keluarga dapat kembali menjadi kekuatan penting. Dukungan tenaga, dana dan moral digunakan untuk menyelesaikan kewajiban adat.
Kajian tersebut kemudian menghubungkan tradisi dengan teologi kontekstual. Gereja dipandang memiliki ruang untuk menghargai Yafetra sebagai identitas budaya, sekaligus membantu masyarakat melakukan dialog dan negosiasi agar tuntutan adat tidak menjadi beban ekonomi yang berlebihan.
Paparan kedua membawa pembahasan ke persoalan ekologis melalui kajian “Air Bah Telah Surut, tetapi Krisis Belum Berakhir: Membaca Kejadian 8:22 di Tengah Krisis Ekologi” yang dipresentasikan Sipora Blandina Warella, Vira Priscilia Sarimolle, Yohana Latekay dan Sandra Latarissa.
Kajian menggunakan studi pustaka dengan pendekatan eksegesis kontekstual dan ekoteologi terhadap Kejadian 8:1–22, khususnya ayat 22.
Para pemapar membaca surutnya air bah sebagai bagian dari proses pemulihan kehidupan. Sementara gambaran tentang dingin dan panas, musim panas dan musim dingin, serta siang dan malam dipahami sebagai gambaran keteraturan dan keberlangsungan ciptaan.
Dari pembacaan tersebut, manusia ditempatkan sebagai bagian dari komunitas ciptaan. Karena itu, perubahan iklim, banjir, kekeringan dan pencemaran tidak hanya menjadi persoalan lingkungan, tetapi juga menyangkut tanggung jawab manusia dalam menjaga kehidupan.
Gereja dinilai memiliki peran melalui pendidikan ekologis, khotbah, liturgi yang peduli terhadap lingkungan, pengelolaan sampah, pengurangan plastik, pelestarian sumber air dan penghijauan.
Pesan utama kajian tersebut menekankan bahwa pemulihan ciptaan harus berjalan bersama tanggung jawab manusia untuk mempertahankan keberlangsungannya.
Dimensi kemanusiaan kemudian muncul dalam penelitian “Dampak Degradasi Empati di Ruang Pengungsian: Studi pada Pengungsi Patahuwe di Seram Bagian Barat, Kecamatan Taniwel, Maluku” yang dipresentasikan Genoveva Leasiwal.
Penelitian ini mengambil konteks konflik Patahuwe–Lisabata pada September 2026 yang menyebabkan warga Patahuwe mengungsi ke wilayah pusat Kecamatan Taniwel.
Menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif, penelitian melibatkan tujuh informan, terdiri dari lima pengungsi dan dua pendamping psikososial-spiritual. Pengumpulan data dilakukan melalui wawancara mendalam, dokumentasi dan komunikasi dengan relawan.
Kajian tersebut melihat empati melalui tiga komponen, yakni kemampuan memahami perspektif orang lain, kemampuan berbagi emosi, serta dorongan untuk memberikan pertolongan.
Kondisi ruang pengungsian yang terbatas, minim privasi, keterbatasan sumber daya dan tekanan psikologis menjadi sejumlah faktor yang dibahas dalam kaitannya dengan perubahan relasi antarpengungsi.
Penelitian juga mengidentifikasi fenomena emotional numbing atau mati rasa emosional sebagai salah satu mekanisme pertahanan dalam menghadapi tekanan dan akumulasi pengalaman traumatis.
Sebagai bagian dari rekomendasi, penelitian menawarkan model intervensi psikososial-spiritual dalam tiga tahap, yakni fase akut, stabilisasi dan rekonsiliasi.
Fase akut mencakup Psychological First Aid, doa bersama dan distribusi logistik secara transparan. Fase stabilisasi diarahkan pada kelompok dukungan dan konseling psiko-spiritual. Adapun fase rekonsiliasi mencakup dialog adat, revitalisasi nilai Pela Gandong dan integrasi sosial.
Kajian tersebut juga menempatkan kearifan lokal seperti Pela Gandong dan Siwalima sebagai bagian dari upaya membangun kembali ikatan sosial dan solidaritas antarkomunitas.
Dari persoalan pengungsian, seminar kemudian bergerak ke relasi masyarakat adat dengan alam melalui kajian “Hutan Sebagai Subjek: Tinjauan Filosofis-Kosmologis Relasi Masyarakat Huaulu dan Alam” yang disusun Marlin C. Laimeheriwa, M.Phil. dan Teroci Wulan Leterulu.
Kajian ini membahas masyarakat Huaulu di Pulau Seram dan cara mereka memahami hubungan manusia dengan hutan. Dalam perspektif yang dipaparkan, hutan tidak sekadar dipandang sebagai sumber daya, melainkan sebagai bagian dari jalinan kehidupan.
Hubungan Niniani, sebagai ruang perkampungan dan kehidupan sosial, dengan Kaihatu, sebagai ruang hutan, dipahami sebagai relasi yang saling melengkapi.
Kosmologi Ina Puhum dan Ama Lahatala turut menjadi dasar pembacaan hubungan manusia dengan alam. Manusia tidak ditempatkan sebagai entitas yang berdiri sendiri, melainkan sebagai bagian dari jalinan kosmis yang bergantung pada alam.
Paparan tersebut juga mengangkat maquwoli atau pantangan adat dan aturan berburu sebagai bentuk etika ekologis masyarakat Huaulu. Aturan tersebut mengatur cara masyarakat berinteraksi dengan hutan dan sumber kehidupan di dalamnya.
Baileo juga disebut memiliki fungsi penting sebagai ruang musyawarah untuk menetapkan dan menjaga aturan adat secara kolektif.
Dengan demikian, pengetahuan ekologis masyarakat Huaulu ditampilkan sebagai perspektif lokal yang dapat memperkaya pembahasan mengenai hubungan manusia dengan alam.
Kajian terakhir membawa isu masyarakat Huaulu ke ranah komunikasi krisis melalui “Kaitahu: Film Dokumenter sebagai Media Kritis Resolusi Konflik Agraria.”
Kajian tersebut menggunakan film dokumenter Kaitahu karya Thobias Rahalus sebagai objek untuk membaca pengalaman masyarakat adat Huaulu di kawasan Taman Nasional Manusela, Pulau Seram.
Melalui analisis konten, observasi publik dan tinjauan pustaka, penelitian tersebut melihat bagaimana film menghadirkan pengalaman masyarakat yang berhadapan dengan perubahan ruang hidup, batas kawasan konservasi dan persoalan akses terhadap hutan.
Narasi masyarakat terdampak menjadi salah satu perhatian utama. Film dokumenter diposisikan sebagai medium yang dapat mempertemukan pengalaman lokal dengan perhatian publik yang lebih luas.
Kajian tersebut menggunakan perspektif teori komunikasi krisis William Benoit dan teori jarum hipodermik untuk membaca bagaimana pesan media dapat memengaruhi perhatian dan respons publik terhadap suatu persoalan.
Sejumlah tema yang dianalisis mencakup krisis identitas dan resistensi kultural, ketegangan regulasi dengan kebutuhan subsistensi, perubahan makna pamali, serta krisis eksistensial masyarakat akibat perubahan ruang hidup.
Kajian itu juga merekomendasikan perluasan distribusi film melalui platform digital, kolaborasi dengan organisasi masyarakat sipil dan media, serta forum kebijakan yang dapat mempertemukan masyarakat adat dengan pemangku kepentingan terkait.
Lima kajian tersebut memperlihatkan spektrum persoalan yang saling berhubungan. Tradisi Yafetra menunjukkan bagaimana adat bernegosiasi dengan perubahan sosial. Kajian Kejadian 8:22 menghubungkan iman dengan tanggung jawab ekologis. Penelitian tentang pengungsi Patahuwe memperlihatkan dimensi psikososial dalam situasi konflik. Sementara dua kajian mengenai Huaulu memperlihatkan hubungan antara masyarakat adat, hutan, konservasi, komunikasi dan konflik ruang hidup.
Dari rangkaian paparan itu, komunikasi tidak hanya ditempatkan sebagai proses pertukaran pesan. Komunikasi juga menjadi ruang untuk melakukan negosiasi budaya, membangun kesadaran ekologis, memulihkan relasi sosial, mempertahankan identitas dan menghadirkan suara kelompok yang berhadapan dengan perubahan ruang hidup.***

