Diduga Ada Kejahatan Koorporasi, Pada Proyek Jalan Gaimar- Jelia Di Kabupaten Kepulauan Aru

Hukum & Kriminal

Kepulauan Aru,CakraNEWS.ID- Proyek jalan tanah dari Desa Gaimar ke Desa Jelia Kecamatan Aru Selatan, Kabupaten Kepulauan Aru, Provinsi Maluku, melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) Dinas PU Kabupaten Kepulauan Aru tahun anggaran 2016 dengan nilai kontrak Rp.900.000.000- sarat rekayasa.

Diduga, ada kejahatan koorporasi yang melibatkan oknum-oknum tertentu sehingga kendati proyek jalan tersebut tidak dikerjakan, namun anggarannya bisa dicairkan Rp.630.000.000- atau 70% dari total anggaran Rp.900.000.000.

Hal ini menuai emosi tidak percaya empat anggota DPRD Aru Periode 2014-2019 dari Fraksi Partai Gerindra masing-masing, Seri Angker, Reimon Gandakary, Andreas Liembers, dan Elon Dumgair pada sidang paripurna pembahasan terhadap Rencana Peraturan Daerah tentang pertanggungjawaban APBD Aru tahun anggaran 2017 pada bulan agustus 2018 lalu.

Dalam rekomendari tersebut, ke-4 Aleg besutan partai berlambang kepala burung garuda, mengusulkan kepada Bupati Kepulauan Aru,dr Johan Gonga agar berkordinasi dengan aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas

Sayangnya hingga Ranperda APBD Aru Tahun Anggaran 2017 ditetapkan menjadi Perda pada 27 Agustus kemarin, bahkan memasuki bulan ke delapan di Tahun 2020 ini, rekomendasi empat anggota DPRD perpanjangan tangan rakyat itu tidak digubris oleh Bupati Aru,dr Johan Gonga.

Pimpinan cabang PT Jakarta Baru, Salim Piere selaku kontraktor pelaksana pekerjaan itu saat dikonfirmasi membantah kalau Proyek jalan tanah Gaimar-Jelia tidak dikerjakan.

Menurutnya proyek tersebut sudah selesai dikerjakan pada bulan April 2018 lalu. Dia juga mengaku, jalan tersebut dikerjakan melebihi volume karena sebenarnya volume jalan itu hanya 550 meter sementara yang sudah selesai dikerjakan melebihi volume yakni 95 meter.

“Proyek jalan tanah Gaimar-Jelia proses pelelangannya dilakukan pada tahun 2016, tetapi pelaksanaan pekerjaannya tepat di penghujung tahun (Desember) 2016, sehingga untuk mengamankan DAK tersebut dilakukan pencairan 70%, “ungkap Salim.

Dia juga mengaku, proyek tersebut sama sekali tidak dikerjakan di tahun 2017 tetapi baru dikerjakan di tahun 2018 dan sudah rampung pada bulan April 2018.

Pernyataan Salim Piere ditanggapi serius Wakil Ketua l DPRD Aru, Penina Loy. Wanita yang kesehariannya disapa ibu Peni mengaku resah karena pengakuan Salim Piere tak sesuai dengan fakta dilapangan ketika dia melakukan reses di Aru Selatan.

“Saya resah dengan pernyataan Salim Piere. Kalau dia mengaku jalan Gaimar Jelia sudah dikerjakan kemudian melebihi volume, maka saya mau bilang itu omong kosong,” ungkapnya.

Ia mengaku, dalam waktu dekat dirinya akan kembali turun ke Desa Gaimar dan Desa Jelia untuk memastikan apakah benar jalan itu ada atau tidak. Jika tidak ada maka saya pastikan masalah ini akan saya bawa dalam paripurna nanti .

“Dalam Waktu dekat ini saya akan turun ke Desa Gaimar – Jelia untuk pastikan kembali pernyataan Salim Piere. Kalau tidak ada, maka saya akan angkat lagi pada sidang paripurna nanti,” ujarnya, Jumat (30/7/2020).

Dilain pihak, Ketua Yayasan Jargaria Thomas Benamem juga mengecam sikap kontraktor pelaksana, Salim Piere. Kata Benamem kalau pekerjaan jalan tersebut tidak dikerjakan tetapi dananya dicairkan 70 persen maka itu tindak kejahatan yang harus di usut oleh aparat hukum.

“Kalau jalan itu tidak dikerjakan tetapi dananya dicairkan 70 persen maka, ini kejahatan yang mesti ditangani secara serius oleh aparat hukum di daerah ini, karena jika tidak, maka kepentingan rakyat Aru akan terus tersandera, sementara para oknum tertentu akan bergelimang harta diatas penderitaan rakyat Aru,”ungkapnya. (CNI-05)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *