Diduga Telibat Korupsi LHKPN, Pejabat Pemprov Maluku dan Kota Ambon Diperiksa KPK RI

Hukum & Kriminal

Maluku,CakraNEWS.ID-Indikasi adanya dugaan korupsi yang dilakukan oleh sejumlah Pejabat di lingkup Pemerintah Provinsi Maluku dan Pemerintah Kota Ambon, menjadi perhatian dari Komis Pemberantasan Korupsi (KPK) RI.

Dalam kunjungan ke Maluku, Tim KPK RI, mendatangi kantor Gubenur Maluku untuk melakukan pemeriksaan kepada 2 orang Pejabat dilingkup Pemprov Maluku dan 1 orang Pejabat dilingkup Pemerintah Kota Ambon. Mereka yang diperiksa adalah, Sekda Provinsi Maluku, Hamin bin Thahir, Sekot Kota Ambon, Anthony Gustaf Latuheru,dan Kadis Pendidikan Provinsi Maluku, M.Saleh Thio. Pemeriksaan berlangsung di lantai II dan VI kantor Gubernur Maluku. Tim KPK yang melakukan pemeriksaan dibagi dua tim, dengan masing-masing tim berjumlah 2 (dua) orang.

“Selain melakukan pemeriksaan kepada Sekda Maluku, Kadis Pendidikan Provinsi Maluku dan Sekot Ambon, Tim KPK juga telah mengagendakan untuk melakukan pemeriksaan kepada Wali Kota Ambon, Richard Louhenapesy. Yang mana sesuai rencana, orang Pa Walikota Ambon seharusnya diperiksa oleh Tim KPK RI pada Selasa kemarin,namun berhubung Walikota Ambon tidak berada di tempat dengan alasan tengan menjalankan tugas ke luar daerah. Sehingga pemeriksaan terhadap Pa Walikota Ambon ditunda hingga Senin (20/05) pekan depan, di Jakarta,”ungkap Koordinator KPK RI Demikian disampaikan Koordinator Pemeriksa Neksio Helmus, yang ditemui Wartawan, di kantor Gubernur Maluku, Selasa (14/5/2019).

Ketiga pejabat itu diperiksa terkait Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

“Hari ini mestinya 4 Pejabat yang dimintai klarfikasi. 2 dari Pemprov Maluku dan 2 dari Kota Ambon. Namun untuk Walikota tadi ada pertimbangan subjektifitas dari kami pemeriksa dan akhirnya nanti tetap akan bergiliran. Dan rencananya Walikota Senin di Jakarta,”terangnya.

Dikatakan, ini adalah upaya pencegahan dan pengawasan internal, sehingga kedepannya apa yang perlu diperhatikan dalam tata kelola Pemerintahan, apakah itu di Kepala Daerah, atau Kepala SKPD/OPD, dapat menjadi pertimbangan.

Ditanya soal materi pemeriksaan, dirinya menjelaskan, bahwa untuk agenda pemeriksaan nya bisa diinformasikan ke publik. Tetapi untuk materinya, hal itu menjadi rahasia dan tidak dapat di informasikan ke publik.

“Tapi upaya pencegahan itu tetap kita dorong, sekaligus untuk pengawasan internal,”katanya.

Sementara terkait dengan presentase Provinsi Maluku untuk LHKPN yang hanya mencapai 21 persen. Dia berpendapat, bahwa untuk Maluku dan kota Ambon memang cukup tinggi. Tetapi memang itu rata-rata hanya 21 persen. Akan tetapi, itu akan terua didorong hingga sejauh mana tingkat kepatuhan, khususnya di Provinsi Maluku dan sekitarnya itu masih terus diupayakan.

“Memang masih rendah. Ini soal kesadaran dan ini yang masih terus kita upayakan agar kewajiban dalam hal melaporkan harta kekayaan itu harus tinggi. Seperti yabg terjadi untuk yang Dewan di KKT itu 0 persen. Itu nanti kita terus upayakan, kita akan buat surat posisi monitoring agar menjadi perhatian. Untuk legislatif pengendaliannya nanti melalui Sekwan, sementara eksekutif nanti melalui Inspektorat selaku admin,”jelasnya.

Untuk diketahui, sesuai agenda, KPK akan memeriksa harta kekayaan pejabat di lingkungan Pemprov Maluku dan Pemkot Ambon. Total ada 9 pejabat yang akan diperiksa. Diantaranya, Kadis Pendidikan Kota Ambon, Fahmi Sallatalohy, Kadis ESDM Provinsi Maluku, Martha Magdalena Nanlohy, Kepala BPKAD Kota Ambon, Jacky Talahatu, Kadis PU Provinsi Maluku, Ismail Usemahu, dan Kadis Kesehatan Provinsi Maluku, Meikyal Pontoh. (CNI-01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *