Diduga Terlibat Politik Praktis, Bawaslu Malteng Diminta Usust Kades Wonosari

Adventorial News

Masohi, CakraNEWS.ID– Kepala Desa Wonosari Kecamatan Seram Utara Timur Seti di duga terlibat melakukan pelanggaran pemilu (politik praktis) berupa melakukan pemaksaan kepada masyarakat untuk menjoblos salah satu caleg DPRD Malteng dapil 2 dari partai PKS.

Informasi yang di himpun media ini dari sumber terpercaya pada Senin 22/01 bahwa kades Wonosari yang akrab disapa Sabar, mengundang masyarakat Wonosari pada pekan kemarin melalui surat undangan dan melakukan pertemuan dengan masyarakat.

Dalam pertemuan tersebut, saudara Sabar melakukan peragaan penjoblosan kepada masyarakat sekaligus mendesak masyarakat untuk harus menjoblos caleg DPRD Malteng Dapil 2 darinpartai PKS atas nama Ikmawanto.

Benar, saudara Sabar memperagakan cara penjoblosan kepada masyarakat sekaligus mendesak masyarakat untuk harus menjoblos Ikmawanto yang merupakan caleg DPRD Malteng dari partai PKS.

Padahal sesuai aturan PKPU dan juga Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur tentang pemilihan umum sudah terang-terangan melarang keterlibatan PNS, TNI-Polri, Pegawai BUMN maupun Kepala Desa/kepala Pemerintah Negeri dalam berpolitik Praktis.

Namun masih saja ada kepala desa seperti Kepala Desa Wonosari Kecamatan Seram Utara Timur Seti yang terlibat di dalam politik praktis, kesal Sumber.

Selain mendesak masyarakat untuk menjoblos Ikmawanto pada pemilu 24 April mendatang, Sabar juga menghasut agar masyarakat tidak boleh menerima caleg dari partai lain yang masuk di desa Wonosari kecamatan Seram Utara Timur Seti bahkan mengajak masyarakat untuk tidak menjadi saksi dari caleg pada partai peserta pemilu lain selain dari partai PKS, ungkap Sumber.

Kendati demikian, sumber meminta agar Bawaslu Maluku Tengah supaya dapat melakukan pemeriksaan sekaligus menindak tegas Sabar yang adalah Kades Wonosari terhadap indikasi keterlibatannya dalam berpolitik praktis, pinta sumber. *** CNI-06/Lex

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *