Diserobot dan Dipalang, Ahli Waris Laporkan Penguasaan Lahan Gunung Botak ke Polres Pulau Buru

Adventorial News

Namlea, CakraNEWS.ID — Ahli waris Mansyur Wael dan almarhumah Djanabun Elly resmi melaporkan dugaan penyerobotan dan penguasaan lahan di kawasan Gunung Botak ke Polres Pulau Buru, Selasa (5/4/2026). Laporan tersebut diajukan melalui kuasa hukum mereka, Abdul Gafur Rettob, S.H., M.H.

Laporan bermula ketika para pelapor meminta lima orang saksi melakukan pengecekan terhadap lahan milik ahli waris. Saat berada di lokasi, mereka menemukan adanya pembangunan camp yang diduga berdiri di atas lahan milik keluarga ahli waris.

Di area camp, para saksi mendapati sejumlah orang yang berada di lokasi bersama beberapa pekerja lokal. Saat dimintai keterangan, penghuni camp mengaku berasal dari PT HAM yang dipimpin oleh Helana Ismail.

Dua hari kemudian, para pelapor bersama para saksi kembali menuju lokasi untuk melakukan pengecekan lanjutan. Namun, sebelum tiba di area camp, rombongan mengaku dihadang di Jalur B oleh sejumlah oknum yang mengatasnamakan masyarakat adat.

Menurut kuasa hukum pelapor, oknum tersebut melakukan pemalangan jalan dan melarang rombongan melintas menuju lokasi camp. Mereka berdalih lahan tersebut merupakan milik Boti Nurlatu dan Batumere Wael yang disebut telah disewakan.

Abdul Gafur Rettob menilai tindakan pemalangan itu tidak hanya menghalangi akses pemilik sah lahan, tetapi juga diduga menjadi bentuk perlindungan terhadap aktivitas pihak asing yang berada di dalam camp.

“Berdasarkan dokumen kepemilikan yang dimiliki klien kami, lahan tersebut sah milik ahli waris Mansyur Wael dan almarhumah Djanabun Elly. Tidak ada hubungan hukum dengan pihak yang mengklaim lahan tersebut,” ujar Abdul Gafur dalam keterangan tertulisnya.

Selain dugaan penyerobotan lahan sebagaimana diatur dalam Pasal 385 KUHP dan Pasal 257 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, pihak pelapor juga menyoroti dugaan tindak pidana menghalang-halangi pemilik sah sebagaimana diatur dalam Pasal 335 KUHP.

Kuasa hukum ahli waris mendesak Polres Pulau Buru segera melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap seluruh pihak yang diduga terlibat, termasuk pihak perusahaan, oknum yang melakukan pemalangan di Jalur B, hingga pihak yang mengklaim kepemilikan lahan apabila terbukti memberikan keterangan palsu.

Selain itu, para pelapor meminta aparat kepolisian membongkar pemalangan di Jalur B menuju kawasan Gunung Botak karena dinilai menghambat akses publik dan hak pemilik lahan.

Para pelapor berharap aparat penegak hukum dapat memberikan perlindungan dan kepastian hukum agar tidak ada lagi penguasaan lahan secara sepihak dengan mengatasnamakan masyarakat adat maupun perusahaan.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *