Kepri,CakraNEWS.ID- Jaringan tindak pidana perjudian daring (online) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) internasional, berhasil di ungkap, Subdit V Siber, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Kepolisian Daerah Kepulauan Riau.
Dari pengungkapan tersebut, Polisi mengamankan sebanyak 24 warga negara asing (WNA) di wilayah Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau,pada Minggu (10/5/ 2026).
Kabidhumas Polda Kepri, Kombes Pol, Dr. Nona Pricillia Ohei, dalam konferensi pers di Mapolda Kepri, Selasa (12/5/2026) menjelaskan, pengungkapan bermula pada hari Minggu, 10 Mei 2026 sekitar pukul 16.00 WIB, saat personel Subdit V Siber Dit Reskrimsus Polda Kepri menerima informasi masyarakat terkait adanya aktivitas mencurigakan di sebuah ruko yang berlokasi di Sukajadi.
Menindaklanjuti informasi tersebut, personel langsung mendatangi lokasi dan pada pukul 17.50 WIB menemukan sejumlah aktivitas mencurigakan di dalam bangunan.
“Saat dilakukan pemeriksaan, beberapa orang terlihat berusaha melarikan diri melalui rooftop bangunan. Petugas kemudian mengamankan sejumlah orang yang berada di lokasi dengan bantuan pihak keamanan setempat,”ungkap Kombes Pol, Nona Pricillia Ohei.
Di kesempatan yang sama,Dir Reskrimsus Polda Kepri, Kombes Pol. Silvester Mangombo Marusaha Simamora, menuturkan dari hasil pendataan, petugas mengamankan sebanyak 24 WNA, yang terdiri dari 3 warga negara Kamboja, 14 warga negara Vietnam, 1 warga negara Suriah, 2 warga negara Republik Rakyat Tiongkok, dan 4 warga negara Filipina.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, lantai satu dan dua bangunan tersebut diduga digunakan sebagai tempat operasional perjudian online jenis lotre, sedangkan lantai tiga digunakan sebagai tempat tinggal,”ucap Dir Reskrimsus Polda Kepri.
Kombes Pol. Silvester, menjelaskan, modus operandi yang digunakan para tersangka, yakni memanfaatkan media sosial Facebook melalui siaran langsung (live streaming) untuk menarik calon pemain.
“Para pelaku diduga memiliki peran masing-masing sebagai host, customer service, operator, hingga pemain palsu (fake player) guna menciptakan kesan seolah-olah permainan tersebut memberikan keuntungan besar kepada pemain,” ungkap Kombes Pol. Silvester.
Ia mengatakan, berdasarkan pengembangan penyelidikan, petugas juga mendatangi lokasi lain di kawasan Orchard Park Business Centre (OPBC) yang diduga memiliki keterkaitan dengan aktivitas tersebut.
“Di lokasi kedua, petugas menemukan sejumlah perangkat komputer dan kartu lotre dengan pola yang sama, meskipun bangunan dalam keadaan kosong. Dari kedua lokasi tersebut, petugas berhasil mengamankan berbagai barang bukti berupa unit CPU, monitor, laptop, handphone, router wifi, serta puluhan ribu kartu lotre bergambar naga yang diduga digunakan sebagai sarana operasional perjudian online,”ucap Kombes Pol. Silvester.
Ia menegaskan, atas perbuatannya, para pelaku diduga melanggar Pasal 426 Ayat (1) huruf a, b, dan c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait tindak pidana perjudian, dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun.
“Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 607 Ayat (1) huruf a dan b UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang tindak pidana pencucian uang, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan pidana denda kategori VII,”tegas Kombes Pol. Silvester.**CNI-01


