Ditangkap Polisi, 3  Tersangka Narkoba di Kota Batam–Kepri Terancam Hukuman Mati

Hukum & Kriminal

Kepri,CakraNEWS.ID- Sindikat peredaran dan penyeludupan narkotika di Provinsi Kepulauan Riau, akhirnya berhasil di ungkap dan digagalakan oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepulauan Riau.

Besarnya uang bayaran sebagai imbalan untuk mengedarkan dan menjual narkotika membuat para pengendar maupun kurir narkoba, selalu memiliki motif dan cara tersendiri untuk mengedarkan barang haram tersebut.

“Untuk mengejar dan mendapatkan uang bayaran puluhan juta, berbagai motif dilakukan oleh para pengedar dan kurir untuk mengirim dan menyeludupkan narkotika jensia sabu-sabu mulai dari kemasan kapsul yang dimasukan di dalam anus hingga di simpan di balik alas sepatu. Hal ini terbongkar setelah anggota Opsnal Subdit II Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepulauan Riau berhasil mengamankan tiga orang pelaku narkoba, masing-masing AK alias F (39), RY alias R (23 tahun) dan RZ alias A (41 tahun), di bandara Internasional Hang Nadim Kota Batam,”ungkap Kabid Humas Polda Kepri,Kombes Pol,S. Erlangga, yang didampingi Dir Resnarkoba Polda Kepri Kombes Pol K.Yani Sudarto, S.IK, M.Si dalam rilisnya, kepada Wartawan, Senin (4/2/2019)

Perwira Polri berpangkat tiga  melati itu mengungkapkan, penangkapan terhadap pelaku AK alias F, dilakukan oleh anggota Opsnal Subdit II Ditresnarkoba Polda Kepri melalui informasi adanya seseorang yang akan membawa narkotika jensi sabu-sabu, keluar Batam melalui Bandara Hang Nadim.

Setelah dilakukan penyelidikan dan pemantauan di Bandara Hang Nadim, pada  tanggal 23 Januari 2019, sekitar pukul 07.23 WIB, anggota Opsnal Subdit II Ditresnaroba, akhirnya berhasil mengamankan seorang laki-laki yang sedang berada di ruang check in Bandara Internasional Hang Nadim Kota Batam.

Usai melakukan interogasi terhadap pelaku, diketahui didalam anusnya terdapat narkotika jenis sabu yang disimpan didalam 4 buah bungkusan berbentuk kapsul.

“ Pelaku kemudian di bawa oleh anggota Opsnal Subdit II Ditresnarkoba Polda Kepri ke RS. Awal Bross untuk dilakukan Rontgen, dan hasilnya diketahui terdapat 4 buah bungkusan didalam anus pelaku. Pelaku kemudian dibawa ke toilet untuk mengeluarkan 4 bungkusan dari dalam anusnya, setelah bungkusan tersebut keluar diketahui bungkusan tersebut berisikan serbuk kristal bening diduga sabu,” tutur Erlangga.

Ia mengatakan, dari tangan pelaku, anggota Opsnal Subdit II, Ditresnarkoba Polda Kepri berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa, 4 (empat) buah kapsul berisikan kristal bening diduga sabu yang dibungkus dengan plastik bening seberat 293 (dua ratus sembilan puluh tiga) gram 1 (satu) bungkus rokok U Mild, 1 (satu) iembar tiket lion air atas nama AK tujuan Batam Surabaya Lombok, 1 (satu) buah gunting, 1 (satu) gulung plastik wraping, 1 (satu) gulung plastik bening ukuran sedang, 1 (satu) unit timbangan digital merk kris chef,1 (satu) unit hanphone merk samsung warna hitam dengan kartu simpati nomor 082144601xxx, dan 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Fino.

Selain meringkus pelaku AK alias F, anggota Polsek Bandara Hang Nadim, bersama petugas Avseg dan Bea Cukai, kembali mengamankan dua warga Aceh masing-masing RY alias R dan RZ alias A, di Bandara Hang Nadim,pada Kamis (31/1/2019), sekitar pukul 07.50 WIB.

Dari tangan kedua pelaku Polsi berhasil mendapati barang bukti narkotika jenis sabu-sabu, sebanyak  8 bungkus yang diselipkan oleh kedua pelaku di bawah alas sepatu. Kedua pelaku yang berhasil di amankan di Bandara Hang Nadim, mengakui sabu-sabu tersebut akan dikirim dari Kota Batam ke Kota Surabaya.

Baca Juga: Bawa Sabu, Dua Warga Aceh di Ringkus Petugas di Bandara Hang Nadim- Kota Batam

Barang bukti yang berhasil disita dari tangan kedua pelaku diantaranya sepasang sepatu merk precise warna hitam yang didalamnya terdapat 4 (empat) bungkus serbuk kristal diduga sabu yang masing-masing dibungkus dengan plastik bening transparan warna hitam dengan berat total 453 (empat ratus iima puluh tiga) gram.

1 (satu) unit handphone merk nokia 105 warna hitam berikut kartu simpati nomor 082246010xxx, 1 (satu) lembar ktp dengan nik 1108050107930xxx, uang tunai sejumlah Rp. 291.000,(dua ratus sembilan puluh satu rupiah), 1 (satu) buah tas ransel merk hood warna hitam berisi beberapa helai pakaian.

Sepasang sepatu merk nike warna biru yang didalamnya terdapat 4 (empat) bungkus serbuk kristal diduga sabu yang masing-masing dibungkus dengan plastik bening transparan dengan berat total 470 (empat ratus tujuh puluh) gram.

1 (satu) unit handphone merk oppo a37f warna merah muda berikut kartu as nomor 082321142xxx dan kartu simpati nomor 081265611xxx, 1 (satu) lembar boarding pass pesawat lion air jt 0970 tujuan Batam-Surabaya atas nama Roswadi Zulkifli serta uang tunai sejumlah Rp. 303.000,(tiga ratus tiga ribu rupiah).

“ Ketiga pelaku yang resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di rumah tahanan Ditresnakorba Polda Kepri disangkakan dengan pasal, 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) Undang Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun,” Pungkasnya. (CNI-01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *