Ditreskrimsus Polda Kepri, Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Tipikor Kontruksi Pembangunan Monumen Bahasa Melayu

Hukum & Kriminal

Kepri,CakraNEWS.ID- Ditreskrimsus Polda Kepri berhasil ungkap kasus tindak pidana korupsi pada belanja modal pengadaan konstruksi bangunan Monumen Bahasa Melayu tahap II antara PT. Sumber Tenaga Baru dengan Dinas Kebudayaan Provinsi Kepri yang menggunakan dana APBD T.A 2014. Hal ini disampaikan oleh Kabidhumas Polda Kepri, Kombes Pol Drs Erlangga dengan didampingi Wadir Reskrimsus, AKBP Nugroho S.IK, kepada Wartawan pada konferensi Pers yang berlangsung di Media Center Polda Kepri, Senin (18/11/2019)

“Dari hasil penyidikan yang dilakukan oleh Penyidik Ditreskrimsus Polda Kepri sejak bulan Juni 2014, terungkap kasus tindak pidana korupsi monumen bahasa Melayu tahap-II, pada hari Senin tanggal 16 Juni 2014, diawali dengan penandatanganan surat perjanjian untuk melaksanakan pekerjaan belanja modal pengadaan kontruksi bangunan Monumen Bahasa Melayu tahap II nomor: 010/SP–PPK/Disbud/VI/2017 antara tersangka inisial AN, dengan tersangka inisial Y. Adapun total harga kontrak atau nilai kontrak adalah sebesar Rp. 12.585.555.000,00 (Dua Belas Miliar Lima Ratus Delapan Puluh Lima Juta Lima Ratus Lima Puluh Lima Ribu Rupiah),”ungkap Kabid Humas Polda Kepri.

Erlangga mengatakan, kontrak kerja berlaku sejak tanggal 16 juni 2014 sampai dengan tanggal 12 Desember 2014. Paket pekerjaan belanja modal pengadaan konstruksi bangunan Monumen Bahasa Melayu tahap-II mulai dari perencanaan pelaksanaan sampai dengan pembayaran bertentangan dengan Perpres nomor 54 tahun 2010 dan perubahannya tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Keterlibatan para tersangka dalam kasus tipikor belanja modal pengadaan konstruksi bangunan monumen Bahasa Melayu memiliki peranan masing-masing, diantaranya tersangka AN mengetahui dan menyetujui pengalihan pelaksanaan pekerjaan utama kepada pihak lain, dan sebagai PPK tidak melakukan tugas pokok dan kewenangannya untuk mengendalikan pelaksanaan kontrak

Sedangkan untuk tersangka Y selaku penyedia barang telah mengalihkan pelaksanaan pekerjaan utama kepada tersangka MY dengan cara meminjamkan PT.Sumber Tenaga Baru dan mendapat fee sebesar 3% sejumlah Rp.66.634.245. Dan untuk tersangka MY tidak melaksanakan pekerjaan sesuai kontrak dimana progres pekerjaannya dibawah mutu beton K 250 (tidak sesuai dengan spek)

“Akibat dari perbuatan para tersangka tersebut negara telah dirugikan sebesar Rp. 2.219.634.245,00 (dua miliar dua ratus sembilan belas juta enam ratus tiga puluh empat ribu dua ratus empat puluh lima rupiah) sebagaimana tersebut dalam laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara BPKP perwakilan Provinsi Kepulauan Riau nomor : SR-508/PW28/5/2019 tanggal 17 september 2019,”tutur Erlangga.

Erlangga mengatakan, untuk mempertanggung jawabkan perbuatan nya, ketiga tersangka dikenakan pasal Undang-Undang RI nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang Pembersantasan Tindak Pidana Korupsi, Pasal 2 ayat (1): Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dipidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun denda paling sedikit Rp.200.000.000 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak rp. 1.000.000.000 (satu miliar rupiah).

Dan Pasal 3: Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dipidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun denda paling sedikit Rp.50.000.000. (CNI-01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *