Ditreskrimsus Polda Maluku, Ringkus Empat “PETI” di Gunung Botak-Pulau Buru

Hukum & Kriminal

Maluku,CakraNEWS.ID- Ahli-ahli bermain petak kumpet dengan Polisi, empat orang Penambang Emas Tanpa Ijin (PETI) kembali di ringkus oleh personil gabungan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (DITRESKRIMSUS) Polda Maluku bersama Satreskrim Polres Pulau Buru, di lokasi tambang emas gunung Botak, Kabupaten Buru, pada Kamis (4/4/2019).

Penangkapan terhadap ke-4 orang PETI tersebut, sebagai langkah tegas sesuai dengan prosedur hukum  yang dilakukan oleh Polda Maluku untuk membersihkan lokasi tambang emas Gunung Botak, dari PETI dan Bahan Kimia Mercury dan Sianida.

“Ke- 4 peLaku PETI yang ditangkap oleh pesonil gabungan Polda Maluku di lokasi Gunung Botak adalah pemilik tromol Saipul Tawami (33), beserta tiga pekerja tambang yaitu Dede Kusmawan (37), Ateng (40), dan Adun Aderor (34). Mereka ditangkap oleh Polisi lantaran ditemukan sedang melakukan pengolahan dan pemurnian emas menggunakan tromol di rumah Saiful Tawami, Desa Debowae Kecamatan Waelata, Kabupaten Buru, sekira pukul 14.00 WIT,” tutur Direktur Reskrimsus Polda Maluku Kombes Pol Firman Nainggolan,dalam rilisnya Jumat (5/4/2019)

Ke-4 Penambang Emas Tanpa Ijin "PETI" Yang diringkus Polisi di Lokasi Gunung Botak
Ke-4 Penambang Emas Tanpa Ijin “PETI” Yang diringkus Polisi di Lokasi Gunung Botak

Perwira Polri berpangkat tiga melati itu mengatakan, penangkapan terhadap ke-4 pelaku PETI tersebut beraal dari adanya informasi yang diterima oleh tim Dit Reskrimsus dan Polres Buru dari masyarakat setempat mengenai adanya sekelompok pemuda yang masih mencoba-coba mengambil material secara diam-diam di bekas galian tambang emas gunung Botak yang kini telah di tutup.

“Ke-4 pelaku PETI diamankan dari hasil penyelidikan tim Dit Reskrimsus dan Polres Buru atas informasi masyarakat bahwa ada sekelompok pemuda yang mencoba-coba melakukan aktivitas PETI. Dari informasi yang diterima ke-4 PETI tersebut mengolah emas setelah mengambil material secara diam-diam di bekas galian tambang Gunung Botak yang kini telah ditutup.Dari hasil pemeriksaan, para pelaku melakukan kegiatannya secara diam-diam dengan memanfaatkan situasi di lokasi eks PETI Gunung Botak,” Terangnya

Dikatakannya, dari penangkapan terhadap ke-4 pelaku, Polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti untuk memurnikan emas berupa, 6 buah tromol, 18 buah peluru tromol, dan 7 buah fanbelt masing-masing, 6 buah fanbelt tromol dan 1 buah fanbelt mesin dinamo, 1 buah tabung bakar emas, 1 buah pompa injak pembakar emas, 1 buah roda pemutar tromol, dan 1 buah dinamo.

Serta barang bukti lainnya berupa, 1 karung ampas material, mercury kurang lebih 2 ons, 1 buah selang panjang kurang, lebih 10 M, 1 buah kabel panjang kurang lebih 5 M, 1 buah seruni, 3 buah HP masing-masing 1 buah merk Vivo, 1 buah merk Nokia dan 1 buah merk Advan.

“Pasca dibekuknya para pelaku yang mencoba memanfaatkan situasi penutupan area tambang emas, personil Brimob yang melaksanakan pengamanan tetap di sekitar Gunung Botak langsung merespon dengan meningkatkan pengawasan dan patroli di sekitar lima Pos PAM baik siang maupun malam. Para pelaku sementara masih diperiksa untuk mengungkap pemodal, penampung emas dan penyedia merkuri. Saat ini tiga orang saksi sudah kami periksa,” Ujarnya.

Ia menegaskan, sesuai perintah Kapolda Maluku Irjen Pol, Royke Lumowa, untuk memulihkan kembali kondisi Gunung Botak yang bersih dari PETI dan bahan kimia berbahaya yang mengancam lingkungan, Polda Maluku melalui Dit Reskrimsus akan terus mengembangkan dan mengungkap siapa saja yang menjadi pemodal, penampung emas dan penyedia bahan beracun dan berbahaya (B3) jenis merkuri yang dipakai mengolah emas.

“Siapa saja yang masih mencoba-coba melakukan penambangan emas dan menyediakan bahan beracun dan berbahaya di lokasi tambang emas gunung botak, termasuk oknum polisi sekalipun apabila ditemukan akan ditindak tegas sesuai aturan hukum yang berlaku,”Tegasnya. (CNI-01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *