Ditreskrimsus Polda Maluku, Ungkap Sindikat Pembobolan Uang Nasabah Bank BNI Tersangka Faradhiba Yusuf

Hukum & Kriminal

Maluku,CakraNEWS.ID- Sedikitnya 25 saksi telah diperiksa pasca laporan pihak BNI ke Kepolisian atas tindakan tersangka Faradhiba Yusuf. Dalam kasus kejahatan perbankan tersebut, sejumlah kepala kantor cabang pembantu  (KCP) juga ikut diperiksa.

Hal itu diakui Direktur Kriminal Khusus Polda Maluku  Komisaris Besar Polisi Firman Nainggolan saat menggelar konfrensi pers, Selasa (22/10/2019) sore di aula Polda Maluku. Ia merincikan, sejumlah KCP BNI yang diperiksa diantaranya, kepala KCP Masohi, kota Tual, Dobo, Mardika dan kepala KCP area Universitas Pattimura.

“Kami sudah memeriksa sekitar 25 saksi. Baik itu dari internal BNI terutama lima kepala kantor cabang pembantu (KCP),” ungkap Firman.

Penyidik kriminal khusus Polda Maluku menduga, tersangka FY menggunakan kelima kepala cabang pembantu ini sebagai alat untuk menjalankan aksinya.

“Alat bukti yang kami minta sudah kami peroleh dari saksi-saksi tersebut termasuk para kepala cabang,” akui Firman.

Ditemukan Tersangka Lain

Menggembirakan dari kasus kejahatan perbankan ini ialah perihal progress kerja kepolisian polda Maluku. Firman mengakui, dengan ditetapkannya status tersangka terhadap FY selanjutnya langsung ditahan Ditreskrimsus Polda Maluku, pada Minggu (20/10/2019) lalu, membuka sejumlah tabir dan modus kejahatan tersebut.

Al hasil, selain FY, Kepolisian juga menahan orang dekat FY berinisial SP. SP atau Soraya (nama semarang) diketahui memiliki hubungan dekat  dengan tersangka FY. Penyidik akan terus kembangkan kasus ini, termasuk mengungkap siapa saja yang berada dibalik kejahatan yang dilakukan FY serta SP.

Firman dalam konfrensi pers itu meyakini, FY dalam melakukan kejahatan dibantu beberapa oknum dari BNI yang sesuai kesimpulan sementara ini layak nanti kedepan diminta pertanggungjawaban lewat pemeriksaan. Ditahannya FY dan SP lanjut Firman, atau tersangka lain yang turut membantu FY, atas pertimbangan subjektif oleh penyidik semata. Namun Khusus tersangka FY dan SP alias Soraya, penyidik memastikan akan menjeratnya dengan pasal berlapis.

Modus Kejahatan FY

Dari hasil pemeriksaan sebagai saksi, terkuak modus yang digunakan tersangka FY. Firman menjelaskan, tersangka FY menandai para nasabah-nasabah potensial BNI atau pemilik rekening banyak. Mereka rata-rata nasabah prioritas. Dimana FY menawarkan produk dengan imbal hasil melebihi yang sudah ditetapkan dalam peraturan alias SOP kantor BNI itu sendiri.

Nekat FY menabrak SOP kantornya agar nasabah mau memberikan dananya untuk dimasukan ke tabungan. FY dalam melakukan aksinya tersebut rela bolak balik ke calon korbannya demi kelancaran niat buruknya tersebut. Calon nasabah yang tak disadarinya akan menjadi korban, hanya duduk dirumah dan nanti FY yang akan mengurusi segala bentuk urusan administrasinya. Aksi FY itu diendus sudah sejak tahun 2017.

Saat itu, FY masih men­jabat Kepala Cabang Pembantu BNI AY Patty yang saat ini sudah ber­pindah ke Waihaong. Dugaan kejahatan yang dilakukan FY hingga ia menjabat pemimpin pemasaran BNI Ambon. Di mata para nasabah, FY sangat dipercaya. Apalagi berada pada posisi pucuk pimpinan di BNI KCU Ambon.

Mereka tak lagi berurusan di bank.

Semua diurusi oleh FY, baik untuk menabung atau mencairkan dana mereka. Kepercayaan itu yang dimanfaatkan FY untuk menjalankan  aksinya.

Para nasabah tetap percaya karena bukti print buku dan slip setoran dikembalikan oleh FY kepada nasabah, dan tercatat jelas nilai uang yang disetor.

FY memang menyetor uang nasabah ke bank. Tetapi saat hendak mau tutup kas, ia menarik kembali uang tersebut.

Ia juga dipercayakan oleh nasabah untuk mendepositokan uang mereka dan juga melakukan pencairan. Ternyata uang mereka juga ditilep.

Cerdik FY Mengkelabui BNI

Setelah dana dari korban diterima, oleh FY, dana itu tidak dimasukkan ke rekening, tapi dipakai untuk kepentinganya.

“Karena uang tersebut dipakai FY untuk usaha, ia pun menjanjikan bahwa dia punya usaha investasi cengkeh padahal fiktif, hanya untuk menggoda korbannya. Artinya, gali lubang tutup lubang. FY sudah janji kepada nasabah potensial akan mendapat timbal hasil,” jelas Firman.

Firman melanjutkan, untuk menutupi itu, FY gunakan sistem perbankan yang dicairkan lewat beberapa KCP. Ada lima KCP yakni Dobo, Tual, Masohi, Mardika dan Unpatti. Itu yang digunakan dengan modus pakai sistem perbankan, transaksi tunai tapi tidak ada uang, hanya sistem.

“Jadi sistem dikerjakan KCP seakan-akan duit masuk padahal tidak,” bebernya.

Lanjut Firman, rekening yang digunakan FY untuk menampung dana di salah satu KCP, diperintahkan untuk mentransfer kepada nasabah potensial yang duitnya dipakai FY. Dana yang dikirim masuk tapi dana yang mengalir lewat KCP tidak ada karena FY membuka atau pemegang password, kunci keuangan di kantor cabang utama sehingga bisa dana tersebut masuk.

“Itu modus yang digunakan FY selama tahun 2019. Karena selama tahun 2019 terjadi transfer yang cukup besar. Sehingga dari hasil analisa kami dengan pihak bank BNI, sementara ini kerugian yang diperkirakan dialami BNI sekitar Rp 58,9 miliar, yang dananya sudah dibobol,” ujar Firman.

Keistimewaan FY Dalam Pasal Yang Menjeratnya

Selain dijerat dengan Undang-Undang Kejahatan Perbankan, tersangka kasus penggelapan dana nasabah BNI Cabang Ambon yakni FY alias Faradiba dan SP alias Soraya juga ikut dijerat dengan Undang-undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Keduanya kini telah ditahan di sel tahanan Polda Maluku.

Masih kata Direktur Kriminal Khusus Kombes Pol Firman Nainggolan, dalam kasus tersebut, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 49 ayat 1 dan 2 Undang-Undang nomor 7 tahun 1992 tentang perbankan sebagaimana diubah dengan UU nomor 10 tahun 1998 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

“Ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun ya, itu kumulatif artinya ancaman pidananya juga membayar ganti rugi Rp 10 miliar,” katanya.

Selain UU kejahatan perbankan, Firman juga mengatakan bahwa kedua tersangka ikut dijerat dengan UU nomor 8 tahun 2010 tentang pencucian uang.

“Kemudian juga kami lapis dengan UU TPPU  pasal 3,4 dan 5 tentang pencucian uang,” ujarnya.

Dia menjelaskan, alasan penyidik menggunakan UU TPPU dalam kasus itu, lantaran dari hasil penyelidikan ada upaya tersangka mencoba untuk mengaburkan hasil kejahatannya dengan cara membeli beberapa aset dan properti serta mengembangkan usaha lainnya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, kasus dugaan penggelapan dana nasabah BNI Cabang Ambon dilaporkan ke SPKT Polda Maluku pada 8 Oktober 2019 lalu. Adapun pihak yang terlapor yakni FY yang saat ini menjabat Wakil Kepala BNI Cabang Ambon. Kasus tersebut dilaporkan pihak BNI setelah dalam hasil investigasi internal ditemukan adanya investasi tidak wajar yang dilakukan FY. Pihak BNI pun menyebut jika FY terlibat dalam sindikat investasi tidak wajar.

Untuk diketahui, konfrensi pers dengan agenda laporan berkala upaya penuntasan kasus kejahatan perbankan itu langsung dihadiri Kabid Humas Kombes Pol Muhamad Roem Ohoirat dan Pemimpin BNI Kanwil Makassar Faizal Setiawan. (CNI-02)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *