Ditreskrimum Polda Jatim Ciduk, 4 Orang Simpatisan HRS Penyebar Ujaran Kebencian Kepada Menkopolhukam

Hukum & Kriminal

CakraNEWS.ID- Direktorat Resesrse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus Polda Jatim) membekuk 4 (Empat) orang tersangka yang mengancam Menkopolhukam, Prof Mahfud MD.

Ancaman yang ditujukan kepada Prof. Mahfud MD ini tersebar di Media Sosial grup-grup WhatShapp maupun Youtube. Dimana dalam konten yang diunggah oleh ke-4 tersangka berisi tentang ancaman dan kebencian.

Dalam video yang diunggah oleh tersangka di youtube, tersangka mengancam akan membunuh mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Prof. Mahfud MD. Sehingga polisi dengan cepat melakukan penyelidikan terhadap konten yang ada di youtube dengan nama akunnya “Pasuruan Amazing” tersebut dan akhirnya berhasil menangkap para pelaku.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, dalam konferensi pers di ruangan media center, Senin (14/12/2020) menuturkan, empat orang penyebar ujaran kebencian terhadap kepada Menkopolhukam, Prof Mahfud MD, yang di tangkap oleh personil Ditreskrimum Polda Jatim, di Pasuruan Jawa Timur, merupakan simpatisan Habib Risiq Sihab (HRS).

“Saat ini empat orang pelaku yang sudah diamankan oleh polisi sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Jatim. Sementara itu dari hasil intrograsi yang dilakukan oleh penyidik, bahwa empat orang ini adalah simpatisan Habib Risiq Sihab (HRS). Empat orang yang berhasil dibekuk oleh polisi yakni, MN, AH, MS dan SH,” ungkap Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko .

Wisnu menuturkan, ujaran kebencian kebencian kepada Menkopolhukam,  awalnya di unggah oleh tersangka MN. Kemudian video dalam akun youtube  dan disebarluaskan melalui media sosial whatshapp grup bernama “Front Pembela Ib HRS” oleh tiga tersangka lain.

Sementara itu Direktur Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim Kombes Pol Gidion Arif Setyawan menyatakan, adanya akun dari “Amazing Pasuruan” ini anggota melakukan penelusuran jejak digital. Sehingga pihaknya menetapkan pelaku sebagai tersangka.

Bahwa kasus ini adalah Close Social Media sehingga kami menertibkan LP model A, kenapa kita tetapkan empat orang ini sebagai tersangka, karena mereka tau bahwa konten yang diunggah itu melanggar norma dan melangar UU memuat atau berisikan tentang ujaran kebencian dan sifatnya mengancam. Ini yang dilarang dalam UU ITE sesuai dengan Pasal 127 ayat 4 dan 28 dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

”Benar kita amankan empat orang tersangka ujaran kebencian dan ancaman yang mengunggah sebuah konten di youtube hingga menyebar ke grup whatshapp, dalam akun itu berisi tentang kebencian dan ancaman, keempatnya kita kenakan pasal 127 ayat 4 dan 28 ancaman hukumannya 6 tahun,” tambah Dir Reskrimsus Polda Jatim. (CNI-01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *