Ditresnarkoba Polda Kepri Ringkus Tiga Pria, Penyeludup 1,471 Gram Kokain

Hukum & Kriminal

Kepri,CakraNEWS.ID- Penyuludupan narkotika jenis kokain, berhasil di ungkap Direktorat Reserse Narkoba, Polda Kepulauan Riau. Dari pengungkapan tersebut, tiga orang tersangka berinisial S alias F, AH dan MHF, berhasil diamnkan bersama barang bukti narkoba jenis kokain seberat 1.471 gram (Seribu Empat Ratus Tujuh Puluh Satu).

“Terungkapnya penyeludupan narkoba jenis kokain tersebut, dari adanya penangkapan salah satu penghuni kamar 105 Wisma Bintan Harmoni, jalan Ir. Juanda Kelurahan Kamboja Kecamatan Tanjungpinang Barat Kota Tanjungpinang, berinsial S alias F . Pelaku S alias F yang di ketahui memiliki, menyimpan, menguasai narkotika golongan 1, jenis serbuk putih jenis kokain, di amankan personil Ditresnarkoba Polda Kepri pada hari Kamis tanggal 18 Mei 2023 sekira pukul 11.30 WIB,” jelas Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Jansen Avitus Panjaitan, dalam keterangan kepada wartawan, Selasa (22/5/2023)

Jansen mengatakan, pelaku S alias F yang di ingtorgasi personil DIt Resnarkoba Polda Kepri, mengakui mendapatkan narkotika jenis kokain tersebut dari saudara A yang berada di Desa Letung Kelurahan Jemaja, Kabupate Kepulauan Anambas. Setelah didapatkan Data terkait keberadaan saudara A, kemudian pada hari Sabtu tanggal 20 Mei 2023 Anggota Opsnal Subdit 1 berangkat ke Desa Letung Kecamatan Jemaja Kabupaten Kepulauan Anambas untuk melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan saudara A yang kemudian diketahui bernama inisial AH.

“ Dari introgasi terhadap saudara AH terkait keterlibatannya terhadap perkara tindak pidana narkotika yang dilakukan oleh saudara S alias F, ianya mengakui memang benar saudara AH yang mengirimkan narkotika jenis kokain tersebut kepada Saudara S alias F dengan cara dititip ke kapal barang tujuan Letung ke Tanjungpinang. Titipan tersebut di kemas dan dicampur dengan oleh-oleh,”ucap Jansen.

Perwira berpangkat tiga melati itu menuturkan, dari pengakuan paudara AH, yang menyuruh AH mengirimkan narkotika jenis kokain tersebut ke pelaku S alias F adalah saudara H yang berada di Tanjungpinang.

“ Dari pengakuan kedua tersangka S alias F dan AH, tim opsnals akhirnya berhasil meringkus tersangka MFH. Tersangka MHF di amankan di pintu Kedatangan Pelabuhan Telaga Punggur saat turun dari Kapal tujuan Tanjungpinang ke Batam, pada Minggu 21 Mei 2023, sekitar pukul 18.00 WIB,”ungkapnya.

Jansen mengatakan, dari penangakapan ketiga pelaku, polisi menyita dan mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 (satu) paket kantong putih yang berisi serbuk Narkotika jenis Kokain seberat 1.471 (seribu empat ratus tujuh puluh satu) gram, 4 (empat) unit Handphone dengan berbagai Merk, 3 (tiga) unit Simcard, 1 (satu) buah tas sandang warna biru bertuliskan Astronot dan 1 (satu) lembar KTP.

“ Ketiga pelaku penyeludup narkotika jenis kokain, di sangkakan dengan pasal 114 ayat (2) dan 112 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati, atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara paling lama 20 tahun dan paling singkat 6 tahun,”pungkasnya.*CNI-01

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *