Dorong Kepatuhan Pajak, Gubernur Maluku Luncurkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor 2025

Adventorial News

Ambon, CakraNEWS.ID– Gubernur Maluku, Hendrik Lewerissa, mengambil langkah progresif dengan meluncurkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor tahun 2025.

Peluncuran program ini digelar secara resmi di lobi Kantor Gubernur Maluku pada Rabu (14/5/2025), dan dihadiri oleh jajaran pejabat daerah serta perwakilan masyarakat.

Dalam keterangannya, Gubernur menjelaskan bahwa kebijakan pemutihan ini diambil bukan hanya sebagai bentuk respons terhadap tingginya tunggakan pajak, tetapi juga sebagai bagian dari upaya pembaruan dan penertiban basis data kendaraan bermotor di wilayah Maluku.

Ia menyebutkan, data kendaraan yang tidak akurat dapat menghambat proses perencanaan dan pengawasan fiskal daerah.

“Pertama-tama, program ini berfungsi sebagai pembersihan data lama yang sudah tidak relevan. Kedua, ini adalah upaya kami untuk mendorong para wajib pajak, terutama pemilik kendaraan bermotor, agar kembali patuh membayar pajak,” ujar Gubernur.

Melalui program ini, Pemerintah Provinsi Maluku memberikan penghapusan terhadap tunggakan pokok dan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), serta pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk kendaraan kedua dan seterusnya.

Menurut Gubernur, kebijakan ini diambil dengan memperhatikan praktik serupa yang telah diterapkan di sejumlah daerah lain di Indonesia, yang terbukti mampu meningkatkan penerimaan pajak daerah secara signifikan.

“Kami melihat di beberapa provinsi, ketika program pemutihan pajak dilaksanakan, justru masyarakat terdorong untuk membayar pajak. Jadi, daripada menunggu mereka yang tidak kunjung membayar, lebih baik kita buka ruang dengan memberikan tax amnesty. Ini bukan keputusan yang diambil secara tiba-tiba, melainkan melalui proses pertimbangan yang matang,” tegasnya.

Gubernur pun optimistis bahwa program ini akan disambut positif oleh masyarakat. Ia berharap, pasca peluncuran ini, masyarakat akan berbondong-bondong memanfaatkan kesempatan yang terbuka hingga 31 Juli 2025 mendatang.

“Program ini hanya berlaku dalam periode terbatas, yakni dari 25 Mei hingga 31 Juli 2025. Jadi, kami harap masyarakat bisa memanfaatkannya sebaik mungkin. Setelah itu, kami akan kembali menegakkan aturan sesuai ketentuan yang berlaku,” tandasnya.

Program pemutihan pajak ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah Provinsi Maluku dalam mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD) serta meningkatkan kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam kewajiban perpajakan, yang pada akhirnya akan berdampak positif pada pembangunan daerah secara keseluruhan.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *