Ambon, CakraNEWS.ID— Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ambon menggelar Rapat Paripurna ke-3 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2024/2025 pada Rabu (23/7), yang berlangsung di Gedung DPRD Kota Ambon.
Agenda utama dalam rapat tersebut adalah penandatanganan Nota Kesepakatan Bersama antara Pemerintah Kota Ambon dan DPRD Kota Ambon mengenai Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025.
Ketua DPRD Kota Ambon, Mourits L. Tamaela, S.E., secara resmi membuka rapat yang dinyatakan kuorum berdasarkan kehadiran anggota dewan.
Dalam sambutannya, ia menyampaikan apresiasi atas kehadiran Wali Kota dan Wakil Wali Kota Ambon, Forkopimda, serta seluruh undangan yang turut menyaksikan jalannya rapat paripurna.
“Dengan semangat kebersamaan dan sinergi antara DPRD dan Pemerintah Kota Ambon, kita dapat menyelesaikan pembahasan KUA dan PPAS sesuai amanat ketentuan yang berlaku,” ujar Mourits dalam sambutannya.
Penandatanganan nota kesepakatan ini menjadi tahapan penting dalam proses penganggaran daerah.
Ketua DPRD menyebut bahwa dokumen KUA dan PPAS yang disepakati akan menjadi dasar dalam penyusunan Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025.
Proses pembahasan sebelumnya telah dilakukan secara intensif oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) bersama DPRD sesuai ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 dan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Menutup rapat, Ketua DPRD kembali mengucapkan terima kasih atas partisipasi semua pihak serta menyampaikan harapan agar hasil kesepakatan ini dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Kota Ambon.
“Dengan penuh syukur kepada Tuhan Yang Maha Kuasa, Rapat Paripurna ke-3 ini secara resmi saya nyatakan ditutup,” pungkas Mourits sambil mengetukkan palu sidang.***