DPRD SBT Soroti Maraknya Mobil Tua Pengangkut BBM di SPBU Kota Bula

Adventorial Berita Pilihan Ekonomi News Politik

Bula, CakraNEWS.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) menyoroti maraknya antrean panjang mobil-mobil tua yang sudah tidak layak jalan di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Kota Bula. Kondisi ini dinilai mengganggu masyarakat umum yang hendak mengisi bahan bakar minyak (BBM) dan memunculkan dugaan adanya praktik penyalahgunaan distribusi BBM subsidi.

Pantauan di lapangan menunjukkan, sejumlah kendaraan dengan kondisi tidak layak jalan setiap hari terlihat terparkir di depan SPBU untuk mengisi BBM. Pemandangan tersebut mendapat perhatian serius dari Anggota Komisi B DPRD SBT, Husein Kelilauw, yang menyatakan keprihatinan sekaligus kekesalannya terhadap praktik tersebut.

“Setiap kali saya masuk di SPBU Desa Sesar, minyak yang baru masuk hanya dalam hitungan jam sudah habis karena pengecer yang bolak-balik menggunakan mobil tidak layak pakai untuk mengisi BBM,” ujar Husein Kelilauw dalam rapat Komisi bersama pengelola Agen Penyalur Minyak dan Solar (APMS) di ruang rapat DPRD SBT, Rabu (26/2/2025).

Kelilauw menegaskan bahwa fenomena tersebut bukan hanya mengganggu masyarakat umum, tetapi juga berpotensi menimbulkan praktik penimbunan dan penjualan kembali BBM subsidi dengan harga tinggi. Ia meminta agar aparat penegak hukum, khususnya kepolisian, ikut terlibat dalam memperketat pengawasan.

“Menjelang bulan suci Ramadan, kami minta petugas dan aparat memperketat pengawasan terhadap seluruh SPBU di Kota Bula. Bila perlu harus ada kerja sama dengan polisi untuk menindak para pelaku,” tegasnya.

Politisi asal Fraksi PKB itu menilai, meski pelaku usaha pengecer juga berasal dari masyarakat setempat, praktik yang dilakukan sudah meresahkan dan tidak bisa dibiarkan. Karena itu, ia mendesak pemerintah daerah melalui dinas teknis agar lebih tegas dalam menerapkan perizinan usaha dan pengawasan distribusi BBM subsidi di wilayah SBT.

“Kami mendorong agar dinas terkait memperketat izin dan memastikan penyaluran BBM subsidi tepat sasaran. Jangan sampai ada oknum yang memanfaatkan situasi untuk keuntungan pribadi,” tambah Kelilauw.

Sementara itu, Manajer PT Permata Hitam, selaku pengelola salah satu SPBU di Kota Bula, Rahmi Ambar, mengaku pihaknya telah berulang kali melaporkan praktik tersebut kepada kepolisian dan DPRD SBT. Namun, diakuinya, SPBU tidak memiliki kewenangan melarang kendaraan yang secara resmi memiliki barcode distribusi BBM subsidi untuk melakukan pengisian

“Ada lebih dari satu oknum yang memiliki lebih dari 12 mobil, dan semua mobil itu punya barcode resmi. Kami tidak bisa melarang selama mereka mengikuti aturan, yakni tidak bolak-balik dalam sehari. Tapi kami akui, memang ada indikasi praktik ilegal minyak,” jelas Rahmi.

Rahmi menjelaskan, mobil-mobil tersebut biasanya mengantre di pagi atau siang hari, lalu kembali lagi pada sore hari untuk mengisi BBM guna keesokan harinya. Pola ini menunjukkan adanya kemungkinan pengumpulan BBM secara berlebihan yang bisa berujung pada penimbunan atau penjualan ilegal.

Menepis tudingan adanya keterlibatan pihak SPBU dalam praktik tersebut, Rahmi menegaskan bahwa manajemen telah menetapkan aturan tegas kepada seluruh karyawan

“Para pekerja di SPBU tidak berani bermain-main dengan hal ini. Kami sudah wanti-wanti dan membuat perjanjian tegas. Jika ada yang ketahuan terlibat praktik ilegal, langsung diberhentikan,” tegasnya.**CNI-05

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *