Bula, CakraNEWS.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Seram Bagian Timur (SBT) akhirnya menyetujui Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten SBT tahun 2025-2045. Persetujuan ini berlangsung dalam rapat paripurna di gedung DPRD SBT, Kamis (6/2/2025).
Setelah melalui tahapan pembahasan oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) bersama pemerintah daerah sebelumnya, rancangan RPJPD kabupaten SBT 2025-2045 dilaporkan oleh Bapemperda dalam rapat paripurna tersebut mendapatkan persetujuan forum rapat DPRD.
“Apakah suadara-saudari setuju dengan rancangan RJPD kabupaten Seram Bagian Timur tahun 2025-2045 ini? tanya ketua DPRD SBT Risman Sibualamo yang dijawab setuju oleh forum paripurna.
Bupati SBT Abdul Mukti Keliobas dalam sambutannya yang dibacakan Penjabat Sekda SBT, Mirnawati Derlen, menjelaskan penyusunan RPJPD kabupaten SBT 2025-2045 telah mempedomani Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) dan RPJPD Provinsi Maluku tahun 2025-2045. Serta evaluasi capaian akhir periodesasi RPJPD kabupaten SBT 2005-2025 serta merujuk pada RTRW Nasional dan RTRW Provinsi Maluku.
“Berikutnya dalam proses penyusunan dokumen RPJPD kabupaten SBT 2025-2045 dimulai dari forum konsultasi publik rancangan awal RPJPD, penyempurnaan rancangan RPJPD dan Musrenbang rencana akhir RPJPD hingga penyampaian rancangan perda kepada DPRD, ” ungkapnya. Selain itu, telah melalui proses dan tahapan sebagaimana amanat ketentuan peraturan yang berlaku.
“Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah, tata cara evaluasi rancangan perda tentang RPJPD dan RPJMD serta tata cara perubahan RPJPD, RPJMD dan RKPD, Intruksi Mendagri Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Pedoman Penyusunan RPJPD dan Surat Edaran Bersama Mendagri dan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/ Kepala Bappenas Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Penyelarasan RPJPD dengan RPJPN 2025-2045, ” jelasnya.
Bupati dua periode ini menyampaikan dokumen RPJPD kabupaten SBT 2025-2045 yang disusun teridiri dari 6 (enam) Bab yang masing-masing memiliki keterpaduan dan merupakan satu kesatuan dokumen perencanaan yang utuh.
Ia merinci bab I (satu) memuat gambaran umum penyusunan RPJPD. Bab II (dua) memuat secara logis dasar-dasar analisis terhadap gambaran umum dan kondisi daerah.
Kemudian bab III (tiga) , Keliobas mengungkapkan memuat rumusan permasalahan dan isi strategis jangka panjang daerah. Sementara bab IV (empat) memuat visi dan misi jangka panjang daerah kabupaten SBT.
Sedangkan bab V (lima) memuat arah kebijakan dan sasaran pokok pembangunan sepanjang periode 2025-2045 serta bab VI enam sebagai penutup.***CNI-05

 
		 
						 
						