Dua Warga Sulsel Pengelola Emas Ilegal Di Namlea, Di Ringkus Polres Buru, Satu Orang Masuk DPO

Hukum & Kriminal

Maluku,CakraNEWS.ID- Dua warga Sulawesi Selatan (SULSEL) yang berdomisili sementara di Namle, Kabupaten Pulau Buru, di ringkus personel Kepolisian Resor Buru.

Kedua warga Sulsel berinisial ZA (28), ASC (29),  diringkus Polres Namlea, Polres Namlea di dalam pabrik pengolahan emas ilegal di jalan Danau Rana, Desa Namlea, lantaran di ketahui sebagai pengelola emas illegal dari Gunung Botak,pada Sabtu (6/8/2022) . Selain mengamankan kedua pelaku, Polres Buru juga melakukan pengejaran terhadap salah satu rekan kedua pelaku, berinisial AS, yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Dari penggerebekan di pabrik pengelohan emas illegal, yang di kelola oleh ZA dan ASC, Polres Buru menyita sejumlah barang bukti berupa, 7 buah batang logam emas mulia dengan berat keseluruhan kurang lebih 5.012.16 gram, 2 buah timbangan digital merek CHQ dan merek sayaki, 8 buah kana, 11 buah perak berbentuk bulat, kurang lebih 63 kg air keras yang diisi dalam 5 buah jerigen hitam berukuran 35 liter dan sebuah tabung oksigen.

“Kedua pelaku yang ditangkap merupakan pelaku utama dan pemilik modal. Namun masih ada 1 orang yang menjadi DPO,” Ucapnya.

Egia mengatakan, kedua pelaku yang di amnkan Porles Buru, diduga menampung, memanfaatkan, melakukan, pengolahan dan atau pemurnian, pengembangan dan atau pemanfaatan, pengangkutan, penjualan mineral dan atau batubara tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin dari yang berwenang menurut undang-undang, sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 161 Undang-Undang RI nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang RI nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara, sebagaimana diubah dalam Undang-Undang nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja Jo pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHP.

“Modus operandi yang dilakukan para tersangka adalah untuk mencari keuntungan bagi diri pribadi,”tutur Egia.

Untuk kegiatan pemurnian emas, kata Egia dilakukan secara ilegal dan di tengah-tengah pemukiman padat penduduk. Yang mana dalam proses pengolahannya juga tidak safety dan menggunakan barang-barang kimia berbahaya, sehingga menjadi dasar bagai Polres Buru untuk melakukan tindakan penangkapan kepada kedua tersangka.

“Memang kalau terkait kegiatan yang berhubungan dengan pemurnian emas, dan penyelundupan tidak bisa dibilang cukup sulit, tapi agak rumit. Namun kita bisa lakukan upaya tersebut sehingga kita bisa mengungkap kasus ini dari laporan masyarakat,” jelasnya. *CNI-01

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *