Empat Pelaku Kekerasan Dan Penganiayaan Anggota Satresnarkoba Polres Jakbar, Diganjar Pasal Berlapis

Hukum & Kriminal

Jakarta,CakraNEWS.ID- Pasal berlapis di sangkakan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, kepada 4 pelaku  kasus kekerasan dan penganiayaan terhadap anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Jakarta Barat.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol,Yusril Yunus dalam konferensi pers kepada wartawan mengatakan, kejadian penganiayaan yang dialami, Brigpol R alias Naldi, anggota Satuan Narkoba Polres Jakarta Barat, saat penggerebekan narkoba,terjadi di Perumahan Serenia Hills Blok V 82, Lebak Bulus, Cilandak, Jakarta Selatan.

Saat penggerebekan, korban dihadang oleh keluarga pelaku narkoba, dengan melakukan pemukul kepada korban mengggunakan baseball

 “Para pelaku yang terdiri dari empat orang, berinisial MT (49),MRW (19), BNW (17), dan AM (31). Ke-4 pelaku masih keluarga atau kerabat, melakukan perlawanan kepada para petugas dari kepolisian dengan kekerasan dan ancaman kekerasan dengan cara memukul dan menghalang-halangi para petugas melakukan tindakan kepolisian yaitu penggebrekan narkoba,” tutur Kombes Pol Yusril Yunus

Yusri menuturkan, keempat pelaku itu terdiri dari MT (49) yang berperan melawan petugas dan memukul korban dengan stik baseball; MRW (19) melakukan perlawanan kepada polisi dengan kekerasan dan ancaman kekerasan dengan cara menghalang-halangi petugas.

Kemudian, BNW (17) melemparkan botol kaca ke arah para petugas kepolisian agar petugas tidak melakukan penindakan; AM (31) melakukan perlawanan kepada para petugas dari kepolisian dengan kekerasan dan ancaman kekerasan.

“Akibat tindakan tersebut, korban (anggota Polri) mengalami lebam di kepala. Tersangka diancam Pasal 211 KUHPidana dan Pasal 212 KUHPidana dan atau Pasal 214 KUHPidana dan atau Pasal 351 KUHPidana dan atau Pasal 335 KUHPidana, dengan ancaman hukuman penjara tujuh tahun,”ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya. (CNI-01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *