Ambon, CakraNEWS.ID— Komisi III DPRD Kota Ambon menegaskan bahwa aktivitas pertambangan batuan tidak boleh dihentikan secara total, meskipun proses penataan wilayah dan penyempurnaan administrasi perizinan masih berjalan.
Penutupan menyeluruh dinilai berpotensi memicu kelangkaan material, menghambat pembangunan, hingga melumpuhkan denyut ekonomi kota.
Penegasan tersebut disampaikan Ketua Komisi III DPRD Kota Ambon, Harry Putra Far-Far, usai menerima aspirasi Forum Gerakan Peduli Masyarakat Maluku (FGPM) bersama puluhan sopir truk pengangkut material, di Kantor DPRD Kota Ambon, Jumat (23/01/2026).
Dalam pertemuan itu, FGPM mendesak Pemerintah Kota Ambon dan DPRD agar segera menetapkan Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang dan Wilayah (Perda RTRW) sebagai payung hukum yang menjamin kepastian usaha pertambangan batuan.
FGPM juga meminta adanya kebijakan relaksasi agar aktivitas pengangkutan pasir dan batu tetap dapat berlangsung di tengah dinamika dan perubahan regulasi yang cepat.
FGPM mengingatkan, penutupan sejumlah galian telah berdampak langsung pada hilangnya mata pencaharian sekitar 300 sopir truk, berkurangnya Pendapatan Asli Daerah (PAD), serta terhambatnya pasokan material strategis untuk pembangunan infrastruktur di Kota Ambon dan wilayah Provinsi Maluku.
Menanggapi aspirasi tersebut, Komisi III DPRD Kota Ambon menilai kebijakan penghentian total tambang batuan di tengah keterbatasan fiskal daerah berisiko menimbulkan efek domino yang serius.
“Jika seluruh tambang ditutup, material akan menjadi langka, biaya pembangunan meningkat, proyek terhambat, dan aktivitas kota bisa lumpuh,” tegas Far-Far.
Ia mengungkapkan, saat ini setidaknya dua titik tambang telah berhenti beroperasi.
Komisi III mengingatkan bahwa apabila kondisi tersebut terus meluas, maka rantai distribusi material konstruksi akan terputus dan berdampak langsung pada sektor pembangunan serta ekonomi masyarakat.
Sebagai jalan tengah, Komisi III mendorong agar proses administrasi, penataan wilayah, dan penegakan aturan tetap berjalan secara paralel dengan operasional tambang. DPRD juga menegaskan komitmennya untuk memastikan setiap pengelola tambang memenuhi seluruh kewajiban perizinan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Komisi III DPRD Kota Ambon turut menyatakan kesiapan untuk memfasilitasi dialog lanjutan antara FGPM, pengelola tambang, dan Pemerintah Kota Ambon, guna merumuskan kebijakan yang berimbang—menjaga kepatuhan hukum sekaligus melindungi keberlanjutan pembangunan dan ekonomi daerah.***
