Tual, CakraNEWS.ID — Akademisi sekaligus tokoh pemuda Maluku Tenggara dan Kota Tual, Fikry Tamher, menyampaikan pernyataan sikap keras terhadap keputusan pemindahan lokasi sidang perkara pembunuhan siswa MTs Maluku Tenggara berinisial AT (14).
Pernyataan tersebut disampaikan melalui rilis pers pada Senin (13/04/2026), yang menyoroti keputusan Mahkamah Agung Republik Indonesia melalui Surat Keputusan Ketua MA Nomor 63/KMA/SK.HK2.1/IV/2026 tertanggal 9 April 2026.
Dalam pernyataannya, Fikry menilai keputusan pemindahan sidang dari Pengadilan Negeri Tual ke Pengadilan Negeri Ambon sebagai langkah yang tidak hanya problematik secara hukum, tetapi juga mencederai rasa keadilan masyarakat, khususnya keluarga korban.
Fikry mengungkapkan bahwa sejak awal, tepatnya pada 21 Februari 2026, dirinya telah menyuarakan tuntutan tegas terhadap penegakan hukum dalam kasus tersebut, termasuk desakan agar pelaku diproses secara transparan dan akuntabel.
Tokoh muda perawakan Kota Beradat itu juga menegaskan enam tuntutan utama masyarakat, mulai dari penahanan pelaku hingga perlindungan maksimal bagi keluarga korban.
Menurutnya, keputusan MA justru bertentangan dengan prinsip-prinsip dasar tersebut, terutama dalam hal transparansi, akuntabilitas, dan perlindungan korban.
“Keadilan bagi korban adalah harga mati,” tegasnya dalam rilis tersebut.
Dalam analisisnya, Fikry menilai Pengadilan Negeri Tual telah gagal menjalankan fungsi yudisialnya sebagai judex facti. Ia menyebut terdapat tiga kegagalan mendasar.
Pertama, pelanggaran asas locus delicti sebagaimana diatur dalam Pasal 84 KUHAP. Ia menegaskan bahwa seluruh unsur perkara mulai dari tempat kejadian, saksi, hingga keluarga korban berada di Tual, sehingga secara hukum PN Tual memiliki kewenangan absolut untuk mengadili.
Kedua, pengabaian fakta sosiologis. Ia menyebut kondisi keamanan di Tual dalam keadaan kondusif, tanpa adanya situasi darurat yang dapat dijadikan alasan pemindahan sidang. Dukungan dari aparat keamanan serta jaminan dari pihak keluarga korban, menurutnya, seharusnya menjadi pertimbangan utama.
Ketiga, pelanggaran prinsip access to justice. Pemindahan sidang ke Ambon yang berjarak ratusan kilometer dinilai menciptakan hambatan nyata bagi keluarga korban dalam mengakses proses peradilan.
“Pemindahan ini bukan sekadar administratif, tetapi menciptakan jarak keadilan bagi korban,” ujarnya.
Selain menyoroti PN Tual, Fikry juga mengkritik keras Mahkamah Agung Republik Indonesia sebagai lembaga peradilan tertinggi yang dinilai gagal menjaga marwah hukum.
Ia menguraikan empat poin utama kritik, di antaranya dugaan kesalahan logika hukum (error in logica), karena keputusan pemindahan sidang dinilai tidak relevan lagi setelah terdakwa diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) dari institusi kepolisian.
Selain itu, ia juga menyoroti dugaan kelalaian yudisial (judicial negligence) karena MA dinilai tidak mempertimbangkan fakta-fakta penting seperti kondisi keamanan Tual dan aspek locus delicti.
Lebih jauh, Fikry memperingatkan bahwa keputusan tersebut berpotensi menciptakan preseden buruk dalam praktik peradilan di Indonesia. Ia menilai kebijakan tersebut dapat membuka ruang bagi pengadilan untuk menghindari tekanan publik dalam perkara-perkara sensitif.
“MA seharusnya menjadi penemu hukum (rechtsvinding), bukan justru menghindar dari tanggung jawab (rechtsontwijking),” katanya.
Dalam pernyataan langsungnya, Fikry menggunakan bahasa tegas dan kritik terbuka terhadap kedua institusi tersebut. Ia menilai keputusan yang diambil tidak hanya bermasalah secara hukum, tetapi juga mencederai nilai keadilan substantif.
Ia bahkan menyebut bahwa jika kondisi ini dibiarkan, maka tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai judicial misconduct baik secara akademis maupun moral.
“Jika pengadilan takut mengadili di wilayahnya sendiri, maka itu bukan lagi persoalan hukum, tetapi persoalan keberanian institusional,” tegasnya.
Sebagai bagian dari sikap akademis, Fikry juga menyampaikan sejumlah rekomendasi kepada kedua lembaga.
Kepada Pengadilan Negeri Tual, ia meminta agar menyatakan kesiapan secara resmi untuk mengadili perkara tersebut, menjamin keterbukaan persidangan, serta menyampaikan permintaan maaf institusional kepada publik.
Sementara kepada Mahkamah Agung Republik Indonesia, ia mendesak pencabutan SK Nomor 63/2026, serta menetapkan kembali bahwa persidangan harus dilaksanakan di Tual. Tak hanya itu, Fikry juga meminta adanya regulasi lebih ketat terkait pemindahan perkara agar hanya dilakukan dalam kondisi luar biasa.
Fikry menegaskan bahwa secara hukum dan moral, persidangan perkara tersebut seharusnya tetap dilaksanakan di Tual sebagai lokasi kejadian perkara.
“Darah korban tumpah di Tual. Maka keadilan harus ditegakkan di Tual,” ujarnya.***CNI-01
