Galahkan P4GN, Kepala BNNP Maluku Minta Dukungan Dari Pemda Kota Tual Dan Raja-Raja Buat Sangksi Untuk Bandar Narkoba

Hukum & Kriminal

Maluku,CakraNEWS.ID- Progam nasional pemberantasan penyalahgunaan peradaran gelap narkoba (P4GN), terus digalahkan oleh Bandan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Maluku.

Sinergi dan kolaborasi pelaksanaan P4GN, sebagaimana tertuang dalam Instruksi Presiden nomor 2 Tahun 2020, dilakukan Kepala BNNP Maluku, Brigjen Pol. M.Z. Muttaqien, dengan menemui langsung Pemerintah Kota Tual dalam kunjungan kerja ke BNN Kota Tual,pada Rabu (17/3/2021).

Kehadiran Kepala BNNP Maluku bersama rombongan di Bumi Larwul Ngabal, diterima oleh Wakil Walikota Tual, Usman Tamnge. Selain melakukan koordinasi dan kolaborasi dalam pelaksanaan P4GN, Kepala BNNP Maluku juga mendorong Pemerintah Kota Tual terkait SK Walikota Tual tentang Tim P4GN Terpadu untuk ditindaklanjuti menjadi Peraturan Daerah (PERDA) agar menjadi payung hukum di daerah dalam pelaksanaan P4GN.

“Selaku Kepala BNN Provinsi Maluku, saya meminta dukungan Pemerintah Kota Tual terkait dengan proses pemberantasan kasus narkoba yang saat ini di tangani oleh BNN Provinsi Maluku dan BNN Kota Tual terhadap bandar narkoba di Kota Tual. Saya juga mengharapkan agar Pemerintah Kota Tual menggandeng Raja-Raja dan Tokoh Adat untuk membuat sanksi adat kepada warga masyarakat yang menjadi bandar penyalahgunaan narkoba di lingkungannya,”pinta Brigjen Pol. M.Z. Muttaqien .

Dalam kesempatan yang sama Kepala BNN Provinsi Maluku memberikan Piagam Penghargaan kepada Pemerintah Kota Tual atas dukungannya Kepada BNNP Maluku khususnya BNNK Tual dalam pelaksanaan program P4GN.

Wakil Walikota Tual dalam kesempatan itu menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada BNN Provinsi Maluku dan BNNK Tual atas upaya menindak para bandar narkoba di Kota Tual, selain itu Wakil Walikota Tual menyampaikan bahwa pemerintah Kota Tual akan menyiasati dan mendorong Peraturan Daerah tentang P4GN sebagai payung hukum implementasi RAN P4GN di Kota Tual. (CNI-01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *