Grebek Kamar Kost Tersangka Narkoba Di Kota Batam, Ditreskrimum Polda Kepri Endus Percetakan Uang Ringgit Malaysia Palsu

Hukum & Kriminal

Kepri,CakraNEWS.ID- Mata uang asing pecahan 100 Ringgit Malaysia palsu, sebanyak 110 lembar, berhasil di dapati personil Subdit I Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kepri, saat menggerebek sebuah kamar kost seorang tersangka narkoba, bernama Herman Jimmy Pardede, di Kota Batam,pada Minggu  (10/5/2020).

“Subdit I Ditreskrimum Polda Kepri berhasil mengamankan 1 orang tersangka pelaku pemalsuan uang negara Malaysia. Pelaku bernama Herman Pardede yang ditangkap pada Minggu (10/5/20) kemarin,” tutur Wadirreskrimum Polda Kepri AKBP Ruslan Abdul Rasyid, Selasa (12/5/2020).

Perwira berpangkat dua melati itu menuturkan, kelihaian mencetak uang Ringgit Malaysia palsu tersebut, dipelajari oleh tersangka secara otodidak selama satu minggu. Prosesi pencetakan uang Ringgit Malaysia palsu, dilakukan oleh tersangka dengan mengedit nomor seri hingga mampu mencetakan uang Ringgit Malaysia persisi sama dengan asli, melalui peralatan printer dan alat scan merk Epson, komputer PC, monitor dan alat potong kertas manual.

“Awalnya tersangka diamankan atas dugaan kepemilikan sabu, tapi saat penggeledahan dikamar kost tersangka, Tim Opsnal menemukan alat berupa komputer dan printer merk Epson, kertas, dan alat pemotong kertas,yang diduga digunakan tersangka untuk mencetak uang Ringgit Malaysia palsu,”ungkap Ruslan

Ruslan menjelaskaan, uang palsu pecahan 100 Ringgit Malaysia, bila dinominalkan dalam pecahan Rupiah sekitar 34 juta tersebut, dipakai oleh tersangka untuk transaksi pembelian narkotika jenis sabu-sabu yang dipasoknya dari Negeri Jiran Malaysia. Pasokan sabu-sabu dari Malaysia tersebut diseludupkan oleh tersangka melalui jalur laut di pesisir pantai Nongsa, Kota Batam.

Selain mencetak uang palsu, tersangka Herman Pardede juga memalsukan KTP serta SIM. KTP yang dipalsukan pelaku ada dua, yang pertama atas nama Hermanto Silaban dan satu lagi dia beri nama Romi Arianto. Sedangkan SIM yang dipalsukan adalah SIM A, atas nama Hermanto Silaban.

“Tersangka ini sangat lihai, karena hasil cetakan uang tersebut tingkat kemiripannya sekitar 90 persen, kita duga ini sudah professional. Selain itu KTP tersangka juga nggak bener. Sementara nama aslinya itu, Herman Jimmy Pardede,” kata Ruslan.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka yang kini mendekam, dibalik jeruji besi Rutan Ditreskrimum Polda Kepri, dikenakan pasal 244 tentang pemalsuan uang dengan ancaman maksimal hukuman 15 tahun penjara. (CNI-01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *