HUT RI ke-80, 107 Warga Binaan Rutan Ambon Terima Remisi, 3 Orang Langsung Bebas

Adventorial News

Ambon, CakraNEWS.ID– Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Ambon memberikan remisi Dasawarsa kepada 107 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP). Dari jumlah tersebut, tiga orang warga binaan dinyatakan langsung bebas dan dapat segera kembali berkumpul bersama keluarga. Minggu (18/08).

Upacara pemberian remisi digelar setelah pelaksanaan upacara bendera yang berlangsung khidmat di Aula Rutan Ambon.

Meski sempat diguyur hujan pada pagi hari, hal tersebut tidak mengurangi semangat nasionalisme para petugas, serta warga binaan yang turut mengikuti kegiatan dengan tertib dan antusias.

Kepala Rutan Ambon, Ferdika Canra, dalam sambutannya menyampaikan bahwa pemberian remisi merupakan bentuk penghargaan negara kepada warga binaan yang telah menunjukkan perubahan sikap melalui ketaatan terhadap aturan serta partisipasi aktif dalam program pembinaan.

“Remisi ini bukan sekadar pengurangan masa pidana, tapi juga motivasi agar warga binaan terus memperbaiki diri dan siap kembali ke tengah masyarakat,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah DITJENPAS Maluku, Ricky Dwi Biantoro, turut memberikan apresiasi atas pelaksanaan kegiatan tersebut.

Ia menegaskan bahwa momentum kemerdekaan harus menjadi titik balik untuk membangun semangat baru, baik bagi petugas pemasyarakatan maupun warga binaan.

“Kemerdekaan sejati adalah saat kita mampu mengubah diri dan menjadi pribadi yang lebih baik,” tegasnya.

Pemberian remisi pada peringatan HUT RI ke-80 ini menjadi simbol nyata dari semangat pembinaan, perubahan, dan harapan.

Ini sekaligus menunjukkan bahwa setiap individu, tanpa terkecuali, memiliki kesempatan kedua untuk memperbaiki diri dan kembali menjadi bagian positif dalam masyarakat.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *