Ambon, CakraNEWS.ID — Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Pengurus Daerah Maluku mengecam keras sikap Gubernur Maluku, Hendrik Lewerissa, yang dinilai melakukan intimidasi terhadap jurnalis SCTV, Juhri Samanery, saat menjalankan tugas jurnalistik.
Insiden tersebut dinilai sebagai preseden buruk bagi kebebasan pers dan transparansi pemerintahan di daerah.
Peristiwa itu terjadi dalam sesi doorstop bersama sejumlah wartawan di Markas Polda Maluku, Kamis (5/3/2026).
Dalam kesempatan tersebut, Juhri mengajukan pertanyaan terkait kebijakan kuota program mudik gratis yang disebut mengalami pengurangan.
Alih-alih memberikan penjelasan terbuka, gubernur merespons dengan nada keras yang oleh sejumlah jurnalis di lokasi dinilai intimidatif.
Situasi semakin tidak nyaman ketika gubernur juga memeriksa kartu identitas pers yang dikenakan Juhri.
IJTI Maluku menilai respons tersebut mencerminkan sikap defensif pejabat publik terhadap pertanyaan yang sejatinya merupakan bagian dari fungsi kontrol pers.
Ketua IJTI Maluku, Imanuel Alfred Souhaly, menegaskan bahwa pertanyaan wartawan bukanlah bentuk serangan terhadap pemerintah, melainkan mekanisme demokrasi untuk memastikan kebijakan publik dapat dipahami dan diawasi oleh masyarakat.
“Jurnalis bekerja untuk publik. Pertanyaan yang diajukan adalah bagian dari upaya menghadirkan transparansi. Ketika pertanyaan dijawab dengan tekanan atau intimidasi, maka yang terancam bukan hanya wartawan, tetapi hak masyarakat untuk mengetahui,” kata Imanuel.
Ia menegaskan bahwa kerja jurnalistik dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menjamin kemerdekaan pers sebagai bagian dari pilar demokrasi.
Sekretaris IJTI Maluku, Muhammad Jaya Barends, menilai sikap gubernur dalam peristiwa tersebut memperlihatkan kecenderungan pejabat publik yang tidak siap menghadapi pertanyaan kritis dari media.
“Yang ditanyakan adalah kebijakan publik yang menyangkut kepentingan masyarakat. Seharusnya dijelaskan secara transparan dengan data. Bukan justru merespons dengan sikap yang terkesan menekan ruang bertanya,” ujarnya.
Menurut Jaya, ketika pejabat publik bereaksi defensif terhadap pertanyaan wartawan, hal itu berpotensi menciptakan iklim ketakutan di kalangan jurnalis dan melemahkan fungsi kontrol pers terhadap kekuasaan.
Sementara itu, Juhri Samanery mengaku kecewa dengan respons gubernur atas pertanyaan yang ia ajukan.
Ia menilai pejabat publik seharusnya mampu menunjukkan kedewasaan dalam menghadapi pertanyaan yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat.
“Pejabat publik harus mampu mengendalikan emosi dan tetap rasional dalam merespons pertanyaan wartawan. Pertanyaan kami bukan untuk menyerang, tetapi untuk memastikan masyarakat mendapat penjelasan yang jelas,” ujarnya.
Juhri, yang juga pernah menjabat Ketua IJTI Maluku selama dua periode, menegaskan bahwa kerja jurnalistik merupakan bagian dari upaya menjaga akuntabilitas pemerintahan.
IJTI Maluku mengingatkan bahwa hubungan antara pemerintah dan pers seharusnya dibangun dalam semangat keterbukaan, bukan kecurigaan.
Pers memiliki fungsi penting sebagai penyampai informasi sekaligus pengawas kebijakan publik.
Dalam rapat internal yang digelar menyikapi insiden tersebut, IJTI Maluku menyatakan dua sikap tegas.
Pertama, mengecam tindakan gubernur yang dinilai sebagai bentuk intimidasi terhadap jurnalis yang sedang menjalankan tugas jurnalistik.
Kedua, menilai sikap tersebut bertentangan dengan prinsip demokrasi dan kebebasan pers.
IJTI Maluku juga mendesak Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa untuk menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada jurnalis televisi di Maluku serta memperbaiki pola komunikasi dengan insan pers.
Organisasi profesi tersebut menegaskan bahwa pejabat publik tidak boleh alergi terhadap pertanyaan media. Dalam sistem demokrasi, pertanyaan kritis wartawan adalah bagian dari mekanisme pengawasan terhadap kekuasaan.
Jika pertanyaan wartawan dianggap ancaman, maka persoalan yang muncul bukan pada kerja pers, melainkan pada cara pandang kekuasaan terhadap transparansi dan akuntabilitas publik.***
