Jadi Narsum LK II Nasional HMI Makassar, Fahri Bachmid Soroti Isu Kontemporer Ketatanegaraan

Adventorial News

Ambon, CakraNEWS.ID – Pakar Hukum Tata Negara Universitas Muslim Indonesia Dr. Fahri Bachmid, S.H., M.H. menjadi narasumber pada acara Intermediate Traning (LK II) Tingkat Nasional Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Makassar. Fahri Bachmid banyak menyoroti berbagai isu-isu kontemporer ketatanegaraan yang berkembang belakangan ini.

Fahri Bachmid membawakan materi “NKRI Kontemporer: Menelaah Problematika Ketatanegaraan Indonesia” di Auditorium H. Bata Ilyas, STIA AMKOP, Makassar, Jumat (04/03/2022).

Dalam kegiatan tersebut, Fahri menyoroti isu Presidential Threshold 20% dan isu Penundaan Pemilu 2024.

Alasan dirumuskannya pranata presidential threshold sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) RI sebagai kebijakan hukum terbuka yang dimiliki DPR, menurutnya, sangat tidak tepat secara konstitusional.

Secara teoritik maupun kaidah konstitusional mestinya kebijakan hukum terbuka (open legal policy) dapat dibatalkan oleh MK bila melanggar prinsip moralitas, rasionalitas, dan ketidakadilan yang “intolerable”. Hal ini juga sejalan dengan pendapat dua hakim konstitusi, yaitu Saldi Isra dan Suhartoyo yang mengajukan Dissenting Opinion” dalam putusan Mahkamah yang menolak seluruh permohonan uji materi Pasal 222 UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017.

“Dalam kondisi faktual pada Pilpres 2019 rakyat pemilih tidak mendapatkan menu calon-calon alternatif terbaik dan kredible karena masalah ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden (presidential threshold) merupakan masalah pokok utama terkait pengembangan konsolidasi demokrasi deliberatif dengan kebijakan pemberlakuan ambang batas atau presidential threshold 20 persen akan menyebabkan polarisasi dan keterbelahan sosial yang cukup ekstrim yang mengancam persatuan nasional,” jelas Fahri.

Di hadapan peserta, Fahri Bachmid mengatakan, Presidential Threshold dalam Pilpres 2024 berpotensi membuat fungsi representasi tidak efektif karena pasangan calon yang muncul berasal dari segmen dan kubu tertentu saja yang bercorak elitis serta oligarkis sehingga dengan demikian kontestasi presiden mengakibatkan kompetisi akan berlangsung secara tidak partisipatoris dan adil.

“Sebab mekanisme penetuan kandidasi Capres/cawapres akan ditentukan pada ruang tertutup oleh Parpol yang sangat pragmatis,” kata Advokat dari Law Firm Dr. Fahri Bachmid, SH., MH & Associates.

Terkait wacana penundaan Pemilu 2024, ia berpendapat, hal tersebut sebuah diskursus yang sangat kontra produktif sekaligus destruktif dalam tatanan perpolitikan dan demokrasi konstitusional yang telah dibangun secara fundamental dan hukum.

Fahri, lanjutnya, jika ditinjau dari perspektif konstitusi, wacana penundaan Pemilu 2024 adalah sesuatu yang inkonstitusional, serta merupakan bentuk pembangkangan konstitusi, “Constitution Disobedience” dan berpotensi merampas hak serta daulat rakyat.

“Bahwa gagasan serta diskursus penundaan pemilu 2024 ini secara prinsip mencerminkan inkonsistensi partai atas keputusan politik yang telah dibuat. Hal ini adalah sangat tidak taat asas, menunjukkan pragmatisme politik, kepentingan jangka pendek, dan jauh dari spirit negarawan maupun rendahnya komitmen partai politik untuk menjaga demokrasi konstitusional,” lanjutnya.

Sesuatu yang sangat riskan dalam tertib berdemokrasi, bagi Fahri, kelola negara tidak bisa dilakukan dengan cara yang ugal-ugalan serta jauh dari kultur berhukum serta ketaatan yang tinggi terhadap konstitusi.

“Saatnya hentikan dan akhiri perdebatan penundaan pemilu ini karena tidak konstruktif dalam membangun bangsa dan negara sebagaimana paham konstitusionalisme yang esensinya adalah suatu konsep/gagasan yang menekankan pada kekuasaan pemerintah perlu dibatasi agar penyelenggaraan negara tidak sewenang-wenang atau otoriter,” ujarnya.

Sebagai narasumber pada kegiatan tersebut, Fahri mengajak seluruh peserta untuk bersikap kritis terhadap isu kontemporer tersebut yang dapat memantik kecemasan publik.

“Penundaan Pemilu 2024 mengancam proses demokrasi Indonesia dan berpotensi memunculkan kepemimpinan yang otoriter. Selain itu, usulan tersebut mencederai amanat reformasi Indonesia dan memantik kemarahan dan kecemasan publik tentunya,” tutup Fahri Bachmid.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *