Jadi Pengedar Sabu-Sabu, Mantan Residivis Di Ringkus Tim Gabungan BNNP Kep.Babel Dan BNNK Bangka

Hukum & Kriminal

Babel,CakraNEWS.ID- Pernah di jebloksan ke penjara sebagai tersangka penggunaan narkotika, tidak membuat jerah Edi alias Pitak (36), untuk kembali berulah. Bukannya bertobat dan kembali ke jalan benar, Edi alias Pitak yang keseharian bekerja sebagai buruh nelayan, ditangkap oleh personil gabungan, Badan Narkotika Nasional Provinsi Kepulauan Bangka Belitung bersama Badan Narkotika Nasional Kabupaten Bangka Belitung, lantaran di ketahui sebagai pengedara narkotika jenis sabu-sabu.

“Tersangka Edi alias Pitak (36), yang di tangkap tim gabungan BNNP Kep Babel dan BNNK Bangka,pada Kamis (4/2/2022) pukul 23.00 WIB, di Sungailiat Kabupaten Bangka, merupakan residivis tindak pidana narkotika sebanyak 3 kali,”ungkap Kepala BNNP Kep.Babel, Brigjen Pol MZ Muttaqin, dalam keterangan tertulis yang diterima CakraNEWS.ID, melalui via whatsapp, Jumat (4/2/2022).

Muttaqian menjelaskan, tertangkapnya tersangka Edi alias Pitak, berawal dari adanya informasi yang diterima tim gabungan BNNP Kep Babel dari masyarakat bahawa aka nada transaksi narkotika jenis sabu di seputaran simpang raya Sungailiat Kabupaten Bangka,pada Kamis (4/2/2022) sekitar pukul 09.30 WIB.

Berdasarkan informasi tersebut dibawah koordinasi Kabid Pemberantasan dan Intelijen Tim gabungan BNNP Kep. Babel dan BNN Kabupaten Bangka melakukan penyelidikan dan penyisiran di seputaran wilayah simpang raya Sungailiat Kab. Bangka. Tim yang telah menyebar diseputaran lokasi yang diduga akan dijadikan tempat transaksi narkotika, pada pukul 23.00 WIB,  melihat seorang laki-laki dengan gerak gerik yang mencurigakan langsung di amankan di  tempat.

“Dari tangan lelaki yang diketahui bernama Edi alias Pitak, tim gabungan BNNP Kep.Babel, mendapatkan barang bukti satu bungkus sabu-sabu strip narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,25 gram,”Jelasnya.

Jenderal bintang satu itu mengatakan, selain mengatakan tersangka, tim gabungan BNNP Kep.Babel, juga menyita sejumlah barang bukti lainnya berupa, satu unit HP warna hitam, satu unit kendaraan bermotor merk Yamaha Mio, warna hitam dan satu set alat isap sabu (Bong).

“Modus operandi yang dilakukan tersangka Edi alias Pitak adalah mengedarkan sabu-sabu dengan menyerahkan langsung kepada pembeli. Tersangka kini diamankan di BNNK Bangka, masih dalam pemeriksaan lanjutan,”ucap mantan Kepala BNNP Maluku itu.*CNI-01

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *