Piru, CakraNEWS.ID— Aktivitas perjudian sabung ayam di Dusun Pelita Jaya, Desa Eti, Kecamatan Seram Barat, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), Maluku, diduga telah berlangsung cukup lama dan hingga kini belum pernah dibubarkan oleh aparat keamanan setempat,Minggu (10/05).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, kegiatan tersebut disebut rutin digelar setiap hari Minggu dan melibatkan taruhan dengan nilai yang bervariasi.
Seorang sumber yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan, dalam satu kali pertandingan nilai taruhan dapat mencapai Rp500 ribu hingga Rp5 juta.
“Setiap kali pertandingan berlangsung ada pemotongan sebesar 10 persen dari hasil taruhan. Namun sampai sekarang tidak diketahui ke mana setoran uang potongan tersebut disalurkan,” ujar sumber tersebut.
Menurut dia, praktik judi sabung ayam tidak hanya digelar pada hari biasa, tetapi juga kerap berlangsung saat ada hajatan pernikahan warga di Dusun Pelita Jaya.
Informasi terkait kegiatan itu disebut disebarkan secara lisan maupun melalui grup WhatsApp.
“Kalau ada acara pernikahan, biasanya pasti ada juga sabung ayam. Undangannya disebarkan lewat grup WhatsApp. Tetapi di luar acara hajatan pun tetap berjalan rutin setiap hari Minggu,” katanya.
Sumber itu juga menyebutkan lokasi perjudian berada di kawasan Mumul, Dusun Pelita Jaya. Aktivitas tersebut diduga terus berlangsung tanpa adanya tindakan tegas dari aparat penegak hukum.
Warga berharap pihak kepolisian segera turun tangan untuk membubarkan praktik perjudian sabung ayam tersebut karena dinilai meresahkan masyarakat dan berpotensi menimbulkan dampak negatif bagi lingkungan sekitar.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian setempat terkait dugaan aktivitas perjudian sabung ayam di wilayah tersebut.***

