Kades Negeri Effa Dilaporkan ke Kejari SBT, Diduga Korupsi Dana Desa Rp191 Juta dan Sejumlah Proyek Fiktif

Adventorial Berita Pilihan Hukum & Kriminal News Pelopor Pemerintahan

Bula, CakraNEWS.ID – Dugaan penyelewengan dana desa kembali mencoreng wajah pemerintahan di tingkat desa. Kali ini, Kepala Desa (Kades) Negeri Effa, Kecamatan Wakate, Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), Ahmad Sugit, resmi dilaporkan ke Kejaksaan Negeri SBT, Senin (28/4/2025).

Laporan tersebut terkait dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) tahun anggaran 2024. Nilai dugaan kerugian negara mencapai Rp191.078.000,00, yang dialokasikan untuk pembangunan Gedung Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD). Namun, pembangunan tersebut dilaporkan mangkrak dan tidak selesai sesuai perencanaan.

“Ada indikasi kuat praktik korupsi dalam pembangunan Gedung PAUD tersebut,” tegas Umar Rumakefing, pelapor dalam kasus ini, kepada wartawan.

Menurut Rumakefing, pihaknya tidak hanya melaporkan ke Kejaksaan, namun juga berencana mengirimkan surat resmi kepada Bupati SBT Fachri Husni Alkatiri, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD), dan Inspektorat SBT. Tujuannya, mendesak adanya audit menyeluruh atas pengelolaan keuangan Desa Negeri Effa dalam beberapa tahun terakhir.

“Kami meminta Inspektorat melakukan audit khusus terhadap pengelolaan ADD dan DD di Negeri Effa dari tahun anggaran 2018 hingga 2024,” ujarnya.

Tidak hanya proyek pembangunan Gedung PAUD, investigasi yang dilakukan juga mengungkap dugaan penyimpangan pada sejumlah kegiatan lain yang dianggarkan dalam APBDes Perubahan Tahun 2023 dan 2024. Berikut beberapa temuan lapangan yang dinilai bermasalah:

1. Bantuan Perikanan (Bibit/Pakan dan lainnya)
Dianggarkan Rp98.680.000 (2024), namun ditemukan hanya satu unit body dan mesin ketinting. Satu unit lainnya diduga fiktif.

2. Penguatan Ketahanan Pangan Desa
Dianggarkan Rp30.716.000 (2024), namun di lapangan tidak ditemukan kegiatan apapun.

3. Pengembangan Sarana dan Prasarana UMKM dan Koperasi
Anggaran Rp30.935.000 (2024), namun tidak ditemukan adanya realisasi kegiatan.

4. Penyelenggaraan Posyandu
Anggaran Rp56.269.000 (2024) untuk kegiatan Posyandu, makan tambahan, dan insentif, tetapi tidak ada aktivitas Posyandu yang berlangsung.

5. Bimbingan Teknis (Bimtek) Perangkat Desa
Dianggarkan Rp58.700.000 (2023), namun hanya diikuti oleh dua orang (Kades dan Bendahara). Terdapat indikasi penggelembungan biaya perjalanan dinas.

6. Bantuan Perikanan (2023)
Anggaran Rp98.260.000, ditemukan beberapa item pembelanjaan bantuan yang diduga fiktif.

7. Pemasangan Instalasi dan Meteran Listrik
Dianggarkan Rp55.460.000 (2023) untuk 65 unit, namun masih ada 25 rumah warga yang belum terpasang.

8. Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni
Dianggarkan Rp311.141.400 (2023) untuk 66 unit rumah. Faktanya, ditemukan ketidaksesuaian antara barang/jasa yang diserahkan dengan perencanaan, bahkan beberapa unit rumah diduga fiktif.

Selain itu, menurut Rumakefing, masih banyak pekerjaan lain dalam APBDes Negeri Effa yang patut diduga fiktif atau tidak dilaksanakan sesuai ketentuan.

Tuntutan Transparansi dan Penegakan Hukum

Rumakefing menegaskan, kasus ini harus menjadi perhatian serius Pemerintah Kabupaten dan Aparat Penegak Hukum. Ia mendesak agar Kejari SBT segera memproses laporan ini sesuai ketentuan hukum yang berlaku serta memastikan pengembalian kerugian negara.

“Kami akan terus mengawal proses hukum ini hingga tuntas. Ini soal keadilan bagi masyarakat Desa Effa yang selama ini dirugikan,” pungkasnya.***CNI-06

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *