Ambon, CakraNEWS.ID– Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Persandian Kota Ambon, Dr. Ronald Lekransy, mengingatkan masyarakat agar bijak dalam memanfaatkan media sosial.
Pesan ini disampaikan usai uji publik rancangan Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Ambon Kota Cerdas (Smart City) Tahun 2025 di ruang Paripurna DPRD Kota Ambon, Sabtu (13/09/2025).
Menurutnya, media digital memiliki potensi besar untuk memberikan dampak positif, namun juga berisiko menimbulkan masalah jika tidak digunakan secara bijak.
“Apa yang kita tulis atau bagikan di media sosial bisa saja menyinggung perasaan orang lain, bahkan berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum,” ujar Lekransy.
Ia menegaskan, Pemerintah Kota Ambon berkewajiban memberikan literasi digital melalui penyebaran informasi, edukasi, dan kampanye publik agar masyarakat mampu menggunakan ruang digital secara sehat.
Khusus untuk generasi muda, Lekransy menilai peran mereka sangat dominan.
“Lebih dari 80 persen generasi milenial dan generasi Z hari ini sangat dekat dengan teknologi informasi. Mereka memberi kontribusi besar terhadap penetrasi internet di Indonesia yang kini mencapai 79 persen,” jelasnya.
Lekransy menekankan bahwa ruang digital harus dimanfaatkan sebagai sarana yang produktif untuk bertukar informasi, bukan tempat menyebarkan ujaran kebencian atau hoaks.
“Bijak bermedia sosial adalah kunci menciptakan ekosistem digital yang aman dan bermanfaat,” tandasnya.***