Kadis Perindag MBD dan Kabid Pol P.P Sanggahi Pedagang Tidur di Emperan Pasar Rakyat

News

Dinas Perindustrian Dan Perdagangan Luruskan Berita CakraNESW.ID

Tiakur, CakraNEWS.ID — PERIHAL berita tertanggal 1 September 2021 oleh CakraNEWS.ID terkait Pedagang Sayur di Maluku Barat Daya (MBD) Tidur di Emperan Pasar, mendapat sanggahan dinas perindustrian dan perdagangan (Perindag) MBD.

Melalui Kepala Dinas (Kadis) Perindustrian dan Perdagangan Jecky Untajana di ruang kerjanya, Kamis (02/09/2021) kemarin, memberikan hak jawab sekaligus meluruskan berita sebelumnya itu.

Menurut Jecky, masalah pemberitaan tersebut bahwa Satpol PP (Piket jaga) mengambil langkah tersebut karena selama ini Dinas selalu berkoordinasi dengan Satpol PP.

“Memang ada larangan untuk para pedagan tidak boleh tidur di Dalam Pasar berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 8 tahun 2014 tentang larangan untuk tidak ada pedagang yang menginap dipasar Apalagi kita sementara diperhadapkan dengan pandemi Covid-19,” akuinya.

Lanjut kadis, persoalan tersebut sudah terjadi berulang kali dan kami dari Dinas selalu mengambil Langkah untuk Memanggil para pedagang dan sampai bertemu dengan DPRD untuk membicarakan hal tersebut.

“Sampai- sampai kami dari pihak Dinas telah memfasilitasi dan berkoordinasi dengan Dinas PU untuk membatu mereka (Para pedagang) untuk mencari lokasi Kosong di Areal pasar untuk membangun rumah Darurat karena ada pedagang yang dari Desa- desa. Dan itu sudah dibicarakan dengan Mereka Namun sampai dengan hari ini Mereka tidak menghiraukannya Sehingga langkah yang diambil Satpol PP seperti itu (tegas),” tambah Jecky.

Dijelaskan, sesuai koordinas yang terjalin selama ini, Perbub Nomor 8 Tahun 2014 tentang larangan untuk tidak ada pedagang yang dibiarkan menginap.

“Satpol PP adalah Menegakkan Perda dan menyelenggarakan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat,” tegas Jecky.

Sementara kepala Bidang Satpol PP F.N. Nahakwain mengatakan, prinsipnya, Satpol PP menegakan perda Sesuai dengan Perda Nomor 8 tahun 2018 tentang penertiban pasar.

“Maka lewat poin itu tertera jelas bahwa pedagang dilarang menginap di dalam Pasar sehingga apapun yang terjadi kami menjalankan aturan Sesuai dengan peraturan Daerah yang ditetapkan sehingga apa yang disampaikan tadi Malam oleh anggota kami itu sesuai dengan Aturan dengan bahasa yang halus,” jelasnya.

Karena lanjut dia, didalam perbup tertera tidak ada pedagang yang dibiarkan menginap di dalam pasar. Tentang kenyamanan dan keamanan barang-barang dalam pasar tetap aman karena itu sudah menjadi tanggung Jawab kami sepanjang satu kali dua pulu empat jam karena sepanjang ini tidak pernah ada kasus pencurian maupun kehilangan barang dalam pasar kami jaminkan itu.

Dirinya menghimbau kepada masyarakat dan juga para penjual agar selalu memahami kondisi yang terjadi karena pemerintah Daerah tetap berpikir hal itu juga kedepannya kami akan melakukan koordinas dengan camat maupun para kepala Desa untuk memberikan Himbauan terkait perda yang ada.

“Sehingga kedepanya ibu-ibu yang berjualan tidak lagi untuk menyusahkan diri sendiri karena sudah ada trayek-trayek yang sudah ditentukan untuk berjualan kami dari satpol PP siap menjaga keamanan dan ketertiban dan pada prinsipnya kami tetap menegakan Perda,” pungkasnya.*** CNI-03/Janes

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *