Kado Manis untuk Ukar Sengan: Resmi Menjadi Kecamatan ke-16 di Kabupaten SBT

Adventorial Berita Pilihan Lintas peristiwa News Pemerintahan

Bula, CakraNEWS.ID — Sejarah baru tertoreh di Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) menyusul ditetapkannya Ukar Sengan sebagai kecamatan baru. Kepastian ini datang melalui Keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025, yang sekaligus memberikan kode wilayah resmi 81.05.16 kepada Ukar Sengan. Dengan pengesahan tersebut, jumlah kecamatan di SBT kini bertambah dari 15 menjadi 16.

Kabar bahagia ini disampaikan langsung oleh Bupati SBT, Fachri Husni Alkatiri, dalam siaran pers pada Jumat, 9 Mei 2025. Ia menyebut bahwa percepatan pengesahan ini merupakan hasil dari upaya intensif pemerintah daerah, termasuk kunjungan kerja dan koordinasi ke Jakarta dalam beberapa agenda penting yang salah satunya adalah mendorong percepatan penetapan Kecamatan Ukar Sengan sebagai wilayah administratif yang definitif.

Diketahui, Kecamatan Ukar Sengan merupakan hasil pemekaran dari Kecamatan Seram Timur. Pemekaran ini tidak semata-mata keputusan administratif, melainkan hasil perjuangan panjang dan aspirasi masyarakat yang telah lama menginginkan wilayahnya berdiri sendiri sebagai entitas kecamatan.

Kabar penetapan Kecamatan Ukar Sengan disambut hangat oleh masyarakat setempat. Salah satu tokoh muda asal Ukar Sengan, Ruslan Rumasukun, menyampaikan apresiasi melalui akun media sosial pribadinya.

Dalam unggahannya, Rumasukun mengungkapkan rasa syukur dan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah terlibat dalam proses panjang ini.

“Selaku anak Ukar Sengan, saya mengucapkan ribuan terima kasih kepada seluruh pihak yang terlibat dalam proses pemekaran hingga wilayah kami kini resmi ditetapkan sebagai kecamatan ke-16 di Kabupaten Seram Bagian Timur,” tulis Ruslan, Sabtu (10/5/2025).

Rumasukun secara khusus menyampaikan penghargaan kepada Bupati Fachri Husaini Alkatiri dan Wakil Bupati M. Miftah Thoha Rumarey Watimena atas kinerja cepat, tepat, dan nyata dalam merealisasikan aspirasi rakyat, yang menurutnya patut dicatat sebagai bagian dari keberhasilan 100 hari kerja pemerintahan baru.

Tak hanya itu, Rumasukun juga mengenang kontribusi sejumlah tokoh yang telah menanamkan fondasi dalam proses pemekaran wilayah ini sejak lebih dari satu dekade lalu. Nama-nama seperti Hj. Abdullah Vanath Bupati SBT Periode 2010–2015, Indra Ardiansyah Latumahina Ketua DPRD Periode 2009–2014, Abdul Mukti Keliobas Bupati SBT Periode 2015–2025, Noaf Rumau Ketua DPRD Periode 2019–2024, hingga Hasan Day Anggota DPRD SBT Periode 2019–2024 disebut sebagai bagian penting dari sejarah pembentukan Kecamatan Ukar Sengan.

“Semoga semua upaya dan kerja keras yang telah dilakukan menjadi catatan amal ibadah bagi setiap pribadi yang terlibat,” katanya.

Senada dengan Ruslan, Muhammad Nur Kussa, salah satu tokoh pemuda Ukar Sengan yang juga mantan Ketua Komisariat STIKIP Ita Wotu Nusa, menyampaikan optimismenya terhadap masa depan wilayah tersebut.

Menurutnya, pemekaran ini adalah langkah strategis untuk memperpendek rentang kendali pelayanan publik sekaligus mendorong efisiensi birokrasi pemerintahan.

“Dengan hadirnya Kecamatan Ukar Sengan, diharapkan pelayanan kepada masyarakat bisa lebih maksimal dan menyentuh seluruh lapisan warga. Ini adalah hadiah yang patut disyukuri oleh seluruh anak negeri,” ujarnya.

Nur Kussa juga menekankan pentingnya kolaborasi antara masyarakat dan pemerintah dalam mendukung agenda pembangunan daerah yang lebih merata dan berkelanjutan.

“Saya mengajak seluruh masyarakat untuk ikut menjaga semangat ini. Mari kita dukung pemerintah agar tujuan utama dari pemekaran ini, yakni peningkatan kesejahteraan masyarakat, bisa benar-benar terwujud,” pungkasnya.

Penetapan Ukar Sengan sebagai kecamatan baru menandai langkah progresif Pemerintah Kabupaten SBT dalam mewujudkan pembangunan berkeadilan. Dengan struktur pemerintahan yang lebih dekat ke masyarakat, akses terhadap layanan kesehatan, pendidikan, administrasi, hingga program pemberdayaan ekonomi diharapkan menjadi lebih merata dan responsif terhadap kebutuhan lokal.***Redaksi-CNI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *