Maluku,CakraNEWS.ID- Rekaman CCTV dan hasil visum,menjadi bukti hukum Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tual, dalam mengungkapkan kasus motif pembunuhan warga bernama Nurdin Bugis di Desa Ngadi, Kecamatan Pulau Dullah Utara, Kota Tual, pada Kamis (9/10/2025) sekitar pukul 09.15 WIT.
Dalam pengungkapan tersebut, enam orang pemuda Desa Ngadi, berinisial, GR alias Nyong, RF alias Rian, EJR alias Jufen, CTD alias Tito, YBT alias Anis, dan BBW alias Berti yang diketahui merupakan pelaku utama di balik peristiwa tersebut, di tetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polres Tual
Kasat Reskrim Polres Tual, IPTU Aji Prakoso Trisaputra, S.Tr.K., S.I.K., M.Si, dalam keterangannya menjelaskan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi sejumlah alat bukti berupa keterangan saksi, rekaman CCTV dari lokasi kejadian, serta hasil visum terhadap korban.
Ia menjelaskan, kronologis kejadian berdasarkan hasil penyelidikan, berawal ketika, sekelompok pemuda Desa Ngadi yang terdiri dari GR alias Nyong, RF alias Rian, EJR alias Jufen, CTD alias Tito, YBT alias Anis, dan BBW alias Berti sedang berkumpul di perempatan jalan depan Toko Fikal, Desa Ngadi,pada Rabu malam (8/10/2025).
Sekitar pukul 22.00 WIT, para pelaku diketahui mengonsumsi minuman keras jenis sopi sambil berbincang. Tak lama berselang, korban Nurdin Bugis bersama dua rekannya melintas di lokasi tersebut. Setelah sempat terjatuh dan dibantu oleh sejumlah pelaku, korban kemudian kembali mengendarai sepeda motor secara ugal-ugalan hingga kembali terjatuh di dekat perempatan.
Saat korban hendak dibantu berdiri, terjadi percekcokan antara korban dan salah satu pelaku, GR alias Nyong, yang kemudian memukul korban dua kali menggunakan tangan kanan hingga mengenai rahang dan menyebabkan korban terjatuh tak sadarkan diri.
Dalam upaya menutupi kejadian sebenarnya, para pelaku kemudian berusaha mengelabui warga dengan merekayasa seolah-olah korban mengalami kecelakaan, dengan cara menjatuhkan sepeda motor korban di dekat kios penjual bensin dan memindahkan tubuh korban ke sebuah gazebo di belakang rumah warga setempat.
Pihak kepolisian yang menerima laporan dari warga kemudian bergerak cepat mendatangi lokasi kejadian dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Berdasarkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan sejumlah saksi, penyidik menemukan adanya indikasi kuat penganiayaan yang menyebabkan kematian.
“Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap para saksi dan mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk rekaman CCTV dan hasil visum korban. Saat ini enam orang telah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar IPTU Aji Prakoso, Jumat (10/10/2025).
Para tersangka disangkakan dengan Pasal 351 ayat (3) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1, Pasal 56 ke-1, serta Pasal 221 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian dan upaya menghalangi penyidikan.
Ia menegaskan, pihaknya akan melengkapi seluruh berkas administrasi penyidikan serta berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini secara profesional, transparan, dan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Polres Tual juga mengimbau masyarakat untuk tidak mudah terprovokasi serta menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus ini kepada pihak kepolisian.**CNI-01