Ambon, CakraNEWS.ID— Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Maluku, Irjen Pol Drs. Eddy Sumitro Tambunan, menerima audiensi masyarakat Negeri Tulehu, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah, di Posko Presisi Markas Polda Maluku, Senin (28/4/2025).
Didampingi sejumlah pejabat utama Polda, termasuk Karo Ops, Direktur Intelkam, Direktur Reskrimum, Direktur Lantas, Dansat Brimob, Kabid Propam, dan Kapolresta Pulau Ambon & PP Lease, Kapolda menyambut hangat kehadiran warga yang datang membawa aspirasi dan harapan penyelesaian konflik secara damai.
Dalam suasana penuh kekeluargaan, Kapolda mengajak seluruh masyarakat untuk mengedepankan penyelesaian masalah dengan kepala dingin, tanpa emosi, dan penuh kesabaran.
“Saya sering berkunjung ke Tulehu karena kulinernya yang enak-enak. Karena itu, saya sulit percaya jika ada kabar warga mudah marah. Menyelesaikan masalah harus dengan kepala dingin,” ujar Kapolda disambut tawa hangat peserta audiensi.
Kapolda juga menekankan pentingnya keterbukaan dan sinergi antara masyarakat dan kepolisian. Ia menjelaskan, sesuai prosedur, Polsek tidak menangani perkara pidana secara penuh, melainkan berperan mempererat hubungan dengan masyarakat, sedangkan proses hukum tetap menjadi kewenangan Polres.
“Kami di Polri tidak bisa bekerja sendirian tanpa dukungan masyarakat. Saya berdiri di tengah-tengah masyarakat, saya tidak berpihak kepada siapa pun,” tegas Irjen Tambunan.
Sebagai tindak lanjut, Kapolda Maluku berkomitmen membentuk tim gabungan yang dipimpin Direktur Reskrimum Polda Maluku bersama Kasat Reskrim Polresta Ambon untuk menangani kasus konflik antara Tulehu dan Tial secara adil dan transparan.
“Saya ingin masalah ini ditangani sebaik mungkin. Mari kita bantu menjaga kedamaian, jangan mudah terprovokasi. Saya tetap ingin dekat dengan masyarakat,” katanya.
Dalam audiensi tersebut, masyarakat Tulehu menyampaikan beberapa tuntutan utama, termasuk penegakan hukum terhadap semua pelaku bentrok tanpa tebang pilih.
Warga juga menyatakan komitmen untuk menyerahkan siapa pun dari pihak mereka yang terbukti melanggar hukum, serta meminta didirikannya pos pengamanan di perbatasan Suli-Tulehu dan Tial-Tengah Tengah untuk mencegah potensi konflik susulan.
Pertemuan ini diwarnai tekad bersama untuk mengedepankan perdamaian dan mencari solusi terbaik demi keamanan dan kenyamanan seluruh warga Maluku.*** CNI-04