Kapolda Maluku Perintahkan Irwasda dan Kabid Propam Audit Proses Penanganan Kasus Penembakan BNNK Di Tual

Hukum & Kriminal

Maluku,CakraNEWS.ID-Menyikapi perkembangan kasus dugaan penembakan oleh oknum BNNK terhadap terduga pengedar narkotika di Kota Tual, Kepala Kepolisian Daerah Maluku, Irjen Pol Lotharia Latif, telah memerintahkan Irwasda Maluku dan Kabid Propam Polda Maluku untuk melakukan audit investigasi, serta penyelidikan terhadap semua anggota yang menangani kasus tersebut.

Perintah Kapolda Maluku ini, juga didasarkan pada hasil dari vonis Pengadilan Negeri terhadap satu terdakwa narkotika lainnya yaitu Rahmad Syafei Thaha selama 6 tahun penjara.

Selain itu, Kapolda juga memerintahkan hal tersebut karena hasil laporan penyelidikan dan temuan internal, ditemukan adanya indikasi pengaburan fakta hukum yang terjadi saat penanganan di Polres Tual.

Kasus, sehingga terang benderang mulai dari awal kronologis dan proses penanganannya,” tegas Kapolda di Ambon, Selasa (13/12/2022).

Jenderal bintang dua itu mengaku, proses seperti ini merupakan hal yang biasa dalam penanganan perkara tindak pidana untuk menentukan siapa yang akan ditetapkan sebagai tersangka.

“Kalau nanti ditemukan fakta hukum adanya pengaburan fakta hukum yang terjadi maka sangsi berat akan dijatuhkan. Kemudian perlu ada pelurusan kasus yang ditetapkan. Sebaliknya, bila tidak maka proses dilanjutkan sesuai ketentuan yang berlaku,” ungkapnya.

Dari audit investigas yang dilakukan, Irjen Latif mengaku hasilnya akan disampaikan kepada tim Bareskrim Mabes Polri untuk menjadi bahan dalam dalam pengambilan keputusan lebih lanjut.

“BNNK sudah menetapkan Ongen Kabalmay sebagai tersangka sejak bulan Juli 2022. Sebaiknya yang bersangkutan  kooperatif dan hadapi proses hukum tersebut dan kalau keberatan dan tidak terima lakukan pra peradilan. Jadi saya harap semua pihak ikuti saja proses hukumnya,” pintanya.*CNI-01

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *